HALMAHERA SELATAN – Aktivitas 10 titik Pertambangan Emas Tanpa Izin, PETI, di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga berjalan lancar karena adanya pembekingan oknum kepolisian. Di lapangan, pengolahan emas masih menggunakan sianida dan merkuri yang diedarkan secara ilegal.
Berdasarkan data yang dihimpun, 10 lokasi PETI itu tersebar di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Keputusan Kecamatan Bacan, Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara, Soa Sangaji dan Manatahan Kecamatan Obi Barat, Anggai dan Aer Mangga Kecamatan Obi, Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, serta Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Indikasi Pembekingan Menguat
Dugaan keterlibatan aparat muncul setelah beredar informasi seorang oknum anggota Polsek Kayoa menguasai 300 sak material sisa pengolahan emas di Desa Ake Jailolo untuk diolah kembali di Desa Kubung.
Pantauan di Desa Kusubibi, Jumat (24/7/2026), tiga orang yang diduga anggota Polres Halsel terlihat berada di lokasi pengolahan emas milik Usman. Aktivitas tromol, tong, dan bak rendaman tetap berlangsung tanpa ada penindakan.
Di titik yang sama beroperasi sejumlah pengusaha dengan inisial Usman, Ayamin, Abdan, Gensa, dan Serly. Mereka menggunakan lubang terowongan untuk mengambil material.
Warga setempat menyebut peredaran bahan berbahaya dilakukan secara bebas. “Yang diolah itu pake sianida dan merkuri, biasanya beli di ibu Serly,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sianida dan merkuri termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun, B3. Penggunaan dan peredarannya tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba.
Kapolri Sudah Instruksikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas tambang ilegal dan pelindungnya. Namun hingga Sabtu (25/7/2026), Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait 10 titik PETI tersebut.
Maraknya penggunaan B3 di lokasi PETI juga memicu kekhawatiran dampak kesehatan bagi warga dan kerusakan lingkungan di Halsel.
( Sifudin)


