EDARKAN 35 SASSET SABU, PEMUDA 25 TAHUN DI SOLONSA JAYA DICIDUK SATRESNARKOBA MOROWALI

MOROWALI – Satresnarkoba Polres Morowali kembali meringkus pengedar. Seorang pria inisial I, 25 tahun, diamankan di Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Rabu (29/7/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 35 saset sabu dengan berat bruto 13,94 gram.

“Berawal dari informasi masyarakat yang langsung kita tindak lanjuti. Setelah penyelidikan, terduga pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., Kamis (30/7/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 HP Oppo, 1 timbangan digital, 1 alat hisap/bong, 1 pirex, 1 wadah plastik merah, dan 1 dompet.

IPTU Lukman menegaskan Polres Morowali tidak akan memberi ruang bagi pengedar.

“Kami ucapkan terima kasih ke masyarakat yang sudah lapor. Jangan ragu sampaikan info sekecil apapun. Bersama kita wujudkan Morowali bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolres Morowali. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP dengan ancaman hukuman berat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250