MOROWALI – Amarah warga Morowali meledak. Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 disebut sebagai “pengkhianatan” terhadap daerah yang paling banyak menyumbang nikel untuk negara.
Dalam keputusan itu, Kabupaten Morowali dicoret dari daftar daerah pengolah. Padahal di tanah inilah smelter beroperasi 24 jam, asap mengepul, debu berterbangan, dan ribuan ton nikel dilebur demi menopang perekonomian nasional.
“Bagaimana mungkin pusat dengan sengaja dan tanpa beban moral mencoret Kabupaten Morowali dari daftar daerah pengolah? Padahal di bumi Morowali inilah dentuman mesin smelter bergemuruh siang dan malam,” tegas Ramadhan Annas, Koordinator Presidium GERAKIN Morowali, Jumat (07/08/2026).
TANGGUNG BEBAN, DIRAMPAS HAK
Annas menilai kebijakan ini cacat substansi dan melukai rasa keadilan. Morowali menanggung kerusakan lingkungan, beban sosial, dan dampak kesehatan akibat industri. Tapi saat bicara Dana Bagi Hasil (DBH), namanya justru dihapus.
“Negara seolah ingin mengeruk kekayaan perut bumi Morowali seluas-luasnya, tetapi enggan memberikan kompensasi yang adil melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang proporsional,” ujarnya.
Bagi GERAKIN, ini bukan kelalaian. Ini penjajahan gaya baru berkedok regulasi administratif.
GERAKIN: TOLAK DAN BATALKAN!
Kemarahan itu disalurkan melalui aksi penolakan keras. GERAKIN bersama elemen masyarakat menuntut Kepmen ESDM 157/2026 segera dicabut.
“Tolak dan batalkan Kepmen ESDM 157/2026 sekarang juga! Jangan biarkan rakyat Morowali terus-menerus menjadi penonton di atas tanah kelahirannya sendiri yang kaya raya, sementara hak-hak fiskal mereka dirampok oleh kebijakan pusat yang buta dan tuli terhadap realitas lapangan,” tutup Annas.
Sorakan penolakan ini kini menggema. Warga menuntut pusat mendengar: kalau Morowali dikuras, Morowali juga harus diberi hak.(red)


