DILAPORKAN KE DEWAN PERS, PEMIMPIN REDAKSI http://PORTALTERKINI.COM: “KAMI TIDAK PERNAH TUTUP RUANG HAK JAWAB”

KENDARI – Polemik pemberitaan proyek Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 Miliar di Kabupaten Buton Utara kembali memanas.

Sebelumnya, portalterkini.com` menerbitkan berita berjudul “Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuman 2%, dan Teka Teki Kebal Hukum”.

Terkait pemberitaan itu, Kuasa Hukum Bupati Bombana menyampaikan akan melaporkan portalterkini.com`ke Dewan Pers. Alasannya, pemberitaan dinilai belum berimbang dan belum sesuai kode etik jurnalistik.

PEMRED: KAMI TERBUKA UNTUK HAK JAWAB

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi portalterkini.com Manton menegaskan pihaknya terbuka terhadap hak jawab dan hak klarifikasi.

“Kami tidak pernah menutup ruang untuk hak jawab. Itu kewajiban setiap media. Siapa pun pihak terkait berhak memberikan klarifikasi untuk keberimbangan berita,” ujar Manton, Senin (3/8/2026).

Manton juga menyayangkan langkah pelaporan ke Dewan Pers dilakukan tanpa terlebih dahulu mengirimkan hak jawab ke redaksi.

“Seharusnya, jika merasa dirugikan, pihak terkait menyampaikan hak jawab terlebih dahulu. Jika media tidak memuat, barulah bisa ditempuh jalur sengketa pers di Dewan Pers,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini redaksi belum menerima surat hak jawab atau klarifikasi resmi.

“Kami juga terus berupaya mencari konfirmasi. Namun untuk menemui pejabat nomor 1 memang tidak mudah. Kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya jika ada klarifikasi masuk,” kata Manton.

SOAL KASUS JEMBATAN CIRAUCI II

Dalam pemberitaan sebelumnya, portalterkini.com` mengangkat dokumen dakwaan dari Kejari Muna terkait kasus mangkrak Jembatan Cirauci II.

Dalam surat dakwaan Nomor: PDS-04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024 disebutkan nama Terang Ukoras Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa bersama Rahmat selaku pelaksana, dan Burhanuddin selaku Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sultra yang saat itu merangkap sebagai KPA/PPK.

Disebutkan juga adanya pencairan uang muka 30% sebesar Rp545.740.708 pada 14 Juli 2021, sementara progres fisik saat itu tercatat sekitar 2,40%.

Sementara itu, Kejati Sultra sebelumnya menyampaikan bahwa Bupati Bombana Burhanuddin tidak terlibat dalam kasus ini dan sudah inkrah.

Pihak redaksi menghargai pernyataan Kejati Sultra tersebut. Namun publik juga mempertanyakan dasar pertimbangan hukumnya, mengingat dalam dakwaan Kejari Muna nama yang bersangkutan dicantumkan sebagai KPA/PPK.

Menanggapi hal ini, Sekjen DPP JPKP Nasional Woroagi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peran PPK.

“PPK memegang otoritas penuh atas keuangan negara di proyek tersebut. Jika ada pembiaran pencairan tidak sesuai progres, itu harus diusut,” ujar Woroagi.

KOMITMEN MEDIA

`portalterkini.com` tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada klarifikasi atau hak jawab resmi dari pihak terkait setelah berita ini terbit, kami akan memuatnya secara proporsional,” tutup Manton.

 

(Manton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250