Example 728x250

Bungkamnya BPPD dan PT. BTIIG di Topogaro: Ada Apa di Balik Retribusi PBG Rp. 19,2 Miliar yang Tertunda! 

Morowali, rakyatbersuara.com – Polemik terkait retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) perusahaan yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan potensi retribusi yang belum dipungut sebesar Rp19,2 miliar yang tak kunjung usai. Setelah konfirmasi dilakukan kepada Inspektorat dan Kepala Dinas PUPR, perhatian kini beralih kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), yang juga memiliki peran penting dalam pemungutan retribusi PBG. Namun, Kepala BPPD Ichwan Bachmid memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait persoalan tersebut pada Kamis, 2 Januari 2025.

Awak Media berupaya meminta penjelasan terkait peran BPPD dalam pemungutan retribusi PBG, termasuk kemungkinan keterlambatan atau kendala teknis yang menghambat pembayaran oleh PT. BTIIG. Serta kerugian daerah akibat terus tertundanya pemungutan retribusi PBG pada bangunan PT. BTIIG sejak 2023 hingga tahun berganti 2025 juga belum menemukan titik terang.

Bersamaan dengan itu awak media juga berupaya mengkonfirmasi persoalan serius yang tidak terarah ini kepada Muh. Rais Sekertaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Kamis, 2 Januari 2025, Sekretaris BPPD menjelaskan bahwa terkait perhitungan dan pemungutan retribusi, pihak Dinas PUPR yang lebih paham terkait persoalan ini. “Terkait pemungutan dan perhitungan retribusi PBG, pihak PUPR yang lebih memahami karena mereka memiliki tenaga teknis,” ujarnya.

Sekertaris BPPD hanya memberikan penjelasan tersebut lantaran merasa pimpinannya lebih bertanggung jawab untuk membahas persolan ini dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Ichwan Bachmid Kepala BPPD. Namun hingga berita ini diturunkan, Ichwan Bachmid selaku Kepala BPPD belum memberikan respons apa pun.

Berdasarkan persoalan ini juga awak media telah berupaya mengkonfirmasi kepada Riki External PT. BTIIG pada Kamis, 2 Januari 2025. Namun sama halnya dengan Kepala BPPD tidak ada respon sama sekali dan hanya membaca pesan, terlihat pesan yang dikirim hanya centang dua biru tanpa balasan terkait persoalan pemungutan retribusi PBG PT. BTIIG.

Bungkamnya pihak terkait dengan tidak memberikan respons bisa menimbulkan spekulasi ketidakmampuan atau ketidaksiapan untuk menghadapi masalah yang sedang terjadi. Bungkamnya pihak-pihak terkait juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah.(Wiwi/No WhatsApp : 085348220200))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250