Morowali- Megah proyek anjungan Pantai Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 9 milyar, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2024 di kerjakan oleh pihak ketiga CV. bukit Fatimah.
Progres pembangunan proyek ini direncanakan akan memakai galian golongan C, jenis tanah domato yang berada di Desa Matansala tak jauh dari lokasi pekerjaan proyek.
Jika di pantau lewat peta pertambangan atau Minerba One Map Indonesia, Wilayah Desa Matansala tidak memiliki satupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C yang akan mengisyaratkan legalnya pengambilan material tersebut.
Sehingga patut diduga rencana pengambilan material di lokasi ini merupakan tindakan melawan hukum yaitu melakukan pertambangan ilegal yang akan berdampak pada lingkungan dan Masyarakat sekitar.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah, sudah di isyaratkan bahwa barang dan jasa termasuk material untuk proyek, penyedia harus mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk memastikan material yang gunakan memiliki izin yang sah.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Tobungku Morowali (GEMATMO) Amrin, meminta agar pihak aparat Kepolisian Polres Morowali, Kejaksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Morowali untuk menegur dan melarang kontraktor menggunakan material ilegal dalam mengerjakan proyek Daerah.
“Kita tidak menginginkan angaran yang begitu besar hanya menjadi ladang bisnis dan untung besar bagi kontraktor, apalagi dengan mengunakan bahan material yang ilegal seperti ini jelas tidak di iyakan oleh aturan,” ujar Ketua organisasi Gematmo itu.sabtu (10/8/24).
Pekerjaan proyek sebenarnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan biaya pekerjaan konstruksi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dalam aturan tersebut, meman tidak secara eksplisit menbuat larangan penggunaan material ilegal, akan tetapi peraturan ini menberikan pedoman tentang bagamana menyusun perkiraan biaya yang mencakup penggunaan material sesuai spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku.
Sehingga rencana CV Bukit Fatima mengambil material timbunan di lokasi yang tidak memiliki Izin Pertambangan (IUP) Galian Golongan C, dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023.
Sementara itu pihak Dinas PUPR Morowali ketika di Konfirmasi melalui Staf Kadis PUPR Rosmawati, untuk pengurusan Persetujuan Ketentuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) lagi proses di kementrian dan hari ini kita sudah hentikan kegiatan,”ucapnya.(Er/Redaksi)