Example 728x250

Dua Tahun Berturut – Turut PT. Lawaki Tiar Raya Jual Nikel Ilegal, Syahbandar dan Polres Kolut Tutup Mata

Kendari, rakyatbersuara.com- Maraknya ativitas pertambangan ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni PT. Lawaki Tiar Raya tak kunjung diberikan sanksi baik dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Hasil pantauan media ini berdasarkan sumber data dan informasi, Perusahaan tambang yang dimaksud telah melakukan produksi hingga penjualan nikel tanpa persetujuan RKAB pada tahun 2021 dan 2022 itu adalah PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013 dan PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) SK IUP 540/114 Tahun 2013.

Diketahui, PT. Lawaki Tiar Raya beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Presidium Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC), Sarwan, SH menjelaskan bahwa PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013, pada tahun 2021 telah melakukan penjualan sebanyak 17.795,99 Ton dengan Royalti Provisional 841.912.784,34 tanpa persetujuan RKAB.

Kemudian, pada tahun 2022, PT. PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013 lagi – lagi melakukan penjualan sebanyak 49.238,53 dengan Royalti Provisional ssbesar Rp. 3.547.477.612.

Presidium NCC, Sarwan, SH Menjelaskan bahwa perusahaan wajib memyampaikan dokumen RKAB, jika perusahaan tersebut tidak menyampaikan dokumen RKAB maka perusahaan yakni PT. Lawaki Tiar Raya tidak dapat melakukan kegiatan produksi apalagi penjualan.

Sangat disayangkan, perusahaan tersebut leluasa menggarap sumber daya alam (SDA) tanpa RKAB selama 2 Tahun berturut – turut tanpa pengawasan dan pemberian sanksi oleh pihak yang berwenang. Ucap Sarwan pada media ini.

Ironisnya, PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) SK IUP 540/114 Tahun 2013, juga melakukan penjualan pada Tahun 2021 tanpa persetujuan RKAB sebanyak 154.040 Ton, dengan Royalti sebesar Rp. 8.363.508.715,13. Sambung Sarwan.

Dari permasalahan diatas, kata Sarwan, pemerintah terkait yang membidangi beserta aparat penegak hukum apa saja yang sudah dilakukan, sehingga terjadi penambangan secara ilegal tetapi tidak berikan sanksi dan/atau di Proses secara hukum sesuai aturan perundang – undangan, ada apa ?

“Kami menduga terjadi kongkalikong antara pihak perusahaan dengan Kejari Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara, Syahbandar Kolaka dan pemerintah setempat, sehingga aksi penambangan ilegal ini mulus – mulus saja,” tandas Sarwan.

Atas kejadian itu, Sarwan dengan tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera memanggil, memeriksa dan menetapkan tersangka Komisaris dan direktur perusahaan PT. Lawaki Tiar Raya atas penambangan secara ilegal yang dilakukannya.

Selaim itu juga, Sarwan meminta Kementerian ESDM dan KLHK untuk tidak memberikan kuota RKAB dan segera mencabut Izin perusahaan PT. Lawaki Tiar Raya yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Prov. Sultra.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi demonstrasi dan penyerahan laporan resmi untuk PT. Lawaki Tiar Raya,” pungkas Presidium NCC, Sarwan, SH.(Man/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250