Morowali, rakyatbersuara.com – Hingga penghujung tahun 2024 polemik terkait belum ditetapkannya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) perusahaan yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan potensi retribusi yang belum dipungut sebesar Rp19,2 miliar belum juga usai. Pada Senin, 30 Desember 2024 Inspektorat Kabupaten Morowali menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) harus segera menyelesaikan penetapan retribusi ini, inspektorat juga menekankan betapa pentingnya langkah cepat dari Dinas terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dari tahun 2023 terkait pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk PT. BTIIG.
Inspektorat menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada DPUPR sebagai bentuk realisasi tindak lanjut dari rekomendasi pemungutan PBG untuk segera membuat rencana aksi tindak lanjut yang dapat menyelesaikan rekomendasi. Namun hingga saat ini, penetapan retribusi PBG untuk perusahaan tersebut belum dilakukan. Sementara itu, PT. BTIIG diketahui tetap melanjutkan operasionalnya meski kewajiban pembayaran retribusi belum terpenuhi.
Pihak inspektorat menjelaskan bahwa “Penetapan retribusi PBG hingga hari ini masih belum dibuat sehingga rekomendasi terkait hal ini belum dapat diselesaikan sepenuhnya,” ungkapnya dengan jelas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rustam Sabalio, S.T, M.T menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan karena PT. BTIIG belum mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan PBG “Kendala utama kami adalah pada dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon. Sampai saat ini, PT. BTIIG belum melakukan permohonan untuk PBG ,” ujarnya pada pihak media Rabu, 18 Desember 2024.
Sementara itu pada Kamis, 19 Desember 2024 Riki External PT. BTIIG mengklaim bahwa keterlambatan pembayaran retribusi disebabkan belum diterbitkannya billing oleh platform PUPR yang mengalami pembaruan versi pada 5 Desember 2024. Namun, klaim ini dinilai kurang relevan karena berdasarkan keterangan Riki External PT. BTIIG juga menyatakan bahwa pengajuan PBG baru dilakukan pada Juli 2024, jauh setelah gedung-gedung tersebut dibangun.
Menyoroti persoalan ini Inspektorat kembali menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan memastikan DPUPR memenuhi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Inspektorat juga mengingatkan bahwa setiap dinas terkait wajib berkoordinasi secara efektif untuk mendukung penyelesaian masalah ini.
“Kami mendorong DPUPR untuk segera merumuskan langkah strategis guna menyelesaikan rekomendasi tersebut. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tegas Inspektorat.
Dengan adanya arahan tegas ini, DPUPR diharapkan harus segera merespons dan menyelesaikan persoalan yang telah menjadi perhatian, baik di tingkat internal pemerintahan maupun masyarakat luas. (Wiwi)