Morowali, rakyatbersuara.com- Polemik kewajiban pajak PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) perusahaan yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kini memunculkan pertanyaan serius tentang kejelasan pemanfaatan sumber daya air. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, PT. BTIIG dinyatakan memiliki kewajiban pajak atas pemanfaatan air tanah. Namun, di tahun 2024, muncul klaim baru dari pihak provinsi yang menyebut bahwa air yang dimanfaatkan adalah air permukaan seperti yang dijelaskan oleh Ichwan Bachmid kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPBD) saat dikonfirmasi. Hal ini menimbulkan kebingungan: apakah klaim baru menghapus kewajiban pajak berdasarkan temuan BPK sebelumnya?
Pemeriksaan BPK tahun 2023 telah menetapkan bahwa PT. BTIIG memanfaatkan air tanah dalam operasionalnya. Kewajiban pajak ini menjadi tanggung jawab perusahaan berdasarkan aturan yang berlaku di tingkat kabupaten sesuai yang diterangkan oleh Ichwan Bachmid, “Hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2023 menunjukkan bahwa PT. BTIIG memiliki kewajiban pajak atas pemanfaatan air bawah tanah, dan pihak PT. BTIIG juga telah melakukan pembayaran pajak air tanah,” ucapnya.
Ichwan juga menjelaskan bahwa ada klaim pada PT. BTIIG yang menggunakan air permukaan bukan air bawah tanah, “Hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2023 menunjukkan bahwa PT. BTIIG memiliki kewajiban pajak atas pemanfaatan air bawah tanah, namun di tahun 2024 muncul klaim yang menyebutkan bahwa PT. BTIIG memanfaatkan air permukaan, kalau pemanfaatan air bawah tanah itu kewenangan kami di daerah, kalau pemanfaatan air dipermukaan itu kewenangan provinsi,” terangnya.
Kewajiban pajak yang telah ditetapkan tidak serta-merta gugur hanya karena muncul klaim baru terkait jenis air yang dimanfaatkan, “Jika BPK menemukan bahwa perusahaan memanfaatkan air tanah, maka kewajiban pajaknya tetap ada. Klaim baru harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum dapat mengubah dasar pengenaan pajak,” ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada media Jumat, 13 Desember 2024.
Menurutnya, setiap perubahan dalam jenis sumber daya yang dikenakan pajak harus didasarkan pada revisi data administratif, seperti izin penggunaan air dan hasil pengukuran ulang. “Tanpa dokumen pendukung yang sah, klaim baru hanya akan menciptakan ketidakpastian dan potensi konflik kewenangan antara kabupaten/kota dan provinsi,” jelas narasumber.
Narasumber juga menegaskan bahwa peralihan klaim harus dilakukan dengan hati-hati. “Sebelum berbicara tentang air permukaan, kita harus menyelesaikan kewajiban yang sudah jelas terlebih dahulu, yaitu pajak air tanah berdasarkan temuan BPK,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 harus tetap menjadi prioritas dalam penagihan pajak PT. BTIIG. Klaim baru terkait air permukaan tidak dapat menghapus kewajiban lama tanpa pembuktian yang sah. Pemerintah daerah dan provinsi harus segera menyelesaikan tarik menarik kewenangan ini agar kewajiban pajak perusahaan dapat dipenuhi tanpa merugikan pendapatan daerah.(Wiwi)