Kuasa Hukum Tergugat: Tanah Desa Salonsa Sudah Melalui Musyawarah, Gugatan 6 Hektare Masih Berproses di PN Poso

Morowali – Pemeriksaan Setempat (PS) perkara sengketa tanah di Desa Salonsa, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah digelar Pengadilan Negeri Poso pada Jumat, 16 Oktober 2026. Majelis hakim datang langsung ke lokasi untuk melihat objek yang disengketakan.

Kegiatan itu dibenarkan kuasa hukum Tergugat, Muhammad Amal Esa, S.H., saat dimintai keterangannya di Kantor Desa Salonsa.

“Hari ini agenda sidangnya Pemeriksaan Setempat, sesuai agenda persidangan sebelumnya. Tujuannya untuk melihat langsung objek yang menjadi sengketa,” ujar Amal.

Ia menegaskan, PS bukan untuk menentukan siapa yang menang. PS hanya untuk memastikan objek itu ada dan bagaimana kondisinya di lapangan.

Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Poso. Perkara ini terdaftar dengan nomor 138/Pdt.G/2026/PN Poso. Penggugat, Semang, Tergugat 1 Kepala Desa Salonsa. Tergugat 2: Kelompok Tani.

Dalam gugatannya, penggugat disebut mengklaim memiliki SKT / SKPT atas lahan seluas kurang lebih 6 hektare. Pihak tergugat sendiri mengaku masih akan memeriksa kembali berkas gugatan tersebut.

Amal menjelaskan, tahapan sidang sejauh ini sudah melewati pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.

“Setelah PS ini, masih lanjut pembuktian, bukti surat dan saksi, baru kesimpulan dan putusan. Perkara ini masih akan berproses terus,” katanya.

Menurut Amal, objek yang disengketakan adalah tanah desa yang dikelola kelompok tani sejak tahun 1995-1997.

Ia menyebut, sebelum lahan diserahkan ke PT Sun, Pemerintah Desa sudah melakukan musyawarah berkali-kali.

“Ini bukan secara sembunyi-sembunyi. Pemerintah desa undang masyarakat, diumumkan, ada berita acara, dokumentasinya lengkap. Rapatnya bukan cuma satu kali, tapi berproses,” ujarnya.

Hasil musyawarah itu, kata Amal, masyarakat akhirnya setuju perusahaan masuk ke Desa Salonsa. Setelah itu baru dilakukan penyerahan lokasi.

“Semua berdasarkan keputusan masyarakat. Dukungannya lengkap. Dan itu terbukti hari ini, dukungan masyarakat kepada pemerintah desa,” klaimnya.

Setelah penyerahan selesai, barulah muncul klaim dari pihak lain yang kemudian berujung gugatan.

Amal juga menegaskan, dalam pandangannya tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut. Ia menyebut dirinya sebagai lawyer dari pihak PT Sun, sekaligus kuasa hukum tergugat.

Terakhir, Amal mengimbau warga Desa Salonsa untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pengadilan.

“Karena kita negara hukum, serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang menilai. Selama berproses dan ke depannya, jaga situasi, usahakan tidak ada apa-apa,” katanya.

Ia berharap majelis hakim menilai perkara ini secara adil, tidak berpihak, dan berdasarkan fakta, bukti, serta pembuktian di persidangan.

“Menurut saya pribadi, hakim yang datang tadi adalah hakim yang adil,” tutupnya.

Hingga berita ini dibuat, pihak penggugat belum memberikan keterangan tandingan.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250