MOROWALI – Transparansi pengadaan proyek pemerintah kembali dipertanyakan. Paket Pembangunan Jembatan Polo senilai Rp14,99 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Morowali menyisakan kejanggalan yang sulit diabaikan.
Berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), tender tersebut telah melalui seluruh tahapan. CV. Yasa Arga Natha telah diumumkan sebagai pemenang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) telah diterbitkan pada 29 Juni 2026, dan tahapan Penandatanganan Kontrak tercatat selesai pada 30 Juni 2026.
Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan pembangunan Jembatan Polo telah berlangsung.
Ironisnya, ketika publik membuka tab “Pemenang Berkontrak”, sistem justru tidak menampilkan apa pun. Nama penyedia tidak ada. Alamat tidak ada. NPWP tidak ada. Bahkan harga kontrak yang seharusnya menjadi informasi publik juga tidak muncul. Yang tersisa hanyalah tabel kosong.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar kontrak apa pekerjaan tersebut sedang dilaksanakan apabila informasi kontraknya belum dipublikasikan melalui SPSE?
Yang lebih menarik, riwayat tahapan tender menunjukkan adanya masing-masing satu kali perubahan pada tahap SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak, sementara seluruh tahapan sebelumnya, mulai dari evaluasi hingga penetapan pemenang, tidak mengalami perubahan sama sekali.
Perubahan pada dua tahapan terakhir tersebut seharusnya dapat dijelaskan kepada publik, mengingat proses administrasi kontrak merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik tentu tidak sedang mempersoalkan siapa pemenangnya. Publik justru berhak mengetahui apakah kontrak telah benar-benar ditandatangani, berapa nilai kontraknya, kapan kontrak efektif berlaku, dan mengapa informasi tersebut belum muncul di sistem, sementara pekerjaan fisik sudah berjalan.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administrasi. Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan, siapa yang mengerjakan, serta berapa nilai kontrak yang disepakati.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Dinas PUPR Kabupaten Morowali mengenai alasan kosongnya data pada tab “Pemenang Berkontrak”. Belum diketahui apakah hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan penginputan data, kendala sistem, atau faktor administrasi lainnya.
Yang jelas, ketika pekerjaan telah berjalan tetapi informasi kontraknya belum dapat diakses publik melalui SPSE, transparansi pengadaan menjadi layak dipertanyakan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya dapat ditelusuri secara terbuka, bukan menyisakan ruang bagi spekulasi.(*)


