Example 728x250

Pemerintah Gampong Seuneubok Jalan Gelar Musyawarah Penetapan Status Desa Berdasarkan Indeks Desa 2025

Aceh Timur, Rakyatbersuara.com- Pemerintah Gampong Seuneubok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, menggelar musyawarah penetapan status desa berdasarkan hasil pendataan Indeks Desa tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Meunasah Gampong Seuneubok Jalan pada Selasa (13/5) pukul 16.00 WIB dan berjalan dengan aman dan sukses.

Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Keuchik Gampong Seuneubok Jalan , Hasbi, dan dimoderatori oleh Sekretaris Desa Mustafa serta pendamping desa Barmawi ikut memberikan pemahaman tentang Indeks Desa di Gampong Seuneubok Jalan Kegiatan ini turut dihadiri oleh perangkat desa, pendamping lokal desa, tuha peut dan anggota Tuha Peut, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat yang terdiri dari kaum ibu dan bapak.

Penetapan status Gampong ini dilakukan berdasarkan Indeks Desa , yaitu indikator yang digunakan untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Indeks ini menilai perkembangan desa dari berbagai aspek, termasuk ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi lingkungan.

Keuchik Hasbi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Indeks Desa ini sangat penting dalam upaya mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. “Dengan adanya Indeks Desa atau ID kita bisa mengetahui sejauh mana perkembangan Gampong kita, sehingga program pembangunan dapat diarahkan secara lebih tepat sasaran,” ujar Hasbi.

Ia juga menyebutkan bahwa musyawarah ini merupakan pelaksanaan kegiatan ID ke-24 di wilayah Kecamatan Idi Tunong yang dibiayai melalui Dana Desa tahun anggaran 2025.

Dalam sesi diskusi, para peserta musyawarah memberikan sejumlah masukan terkait pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Melalui kegiatan ini, Gampong Seuneubok Jalan menegaskan komitmennya untuk terus melangkah menuju status Desa Maju, yakni desa yang memiliki infrastruktur yang memadai, ekonomi yang berkembang, masyarakat yang berdaya, lingkungan yang lestari, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan partisipatif.

Musyawarah penetapan status desa ini diakhiri dengan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat, sebagai dasar dalam menyusun rencana pembangunan desa ke depan secara lebih terarah dan berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250