MOROWALI, SULAWESI TENGAH – Suasana Desa Salonsa, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Jumat, 16 Oktober 2026, tampak berbeda dari biasanya. Ratusan warga turun ke lokasi untuk menyaksikan langsung proses pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan setempat yang digelar Pengadilan Negeri Poso terkait sengketa lahan yang melibatkan PT Sentosa Utama Nikelindo (PT Sun).
Pemeriksaan lapangan ini menjadi momen penting bagi masyarakat. Warga merasa perlu hadir langsung agar fakta di lapangan terlihat jelas, tidak hanya dari berkas-berkas di atas meja persidangan.
Salah satu warga yang menyaksikan proses tersebut, Nurwati, memberikan keterangan kepada media di sela-sela pemeriksaan. Dengan nada tegas, ia menyampaikan apa yang ia ketahui dan saksikan selama ini terkait klaim lahan yang menjadi objek perkara.
Menurut Nurwati, persoalan ini bermula dari klaim Asdar yang awalnya hanya seluas 2,5 hektar. Namun dalam perjalanannya, klaim tersebut disebut meningkat menjadi 6 hektar.
“Awalnya yang diklaim Asdar hanya 2,5 hektar. Setelah itu, dia naikkan perkara jadi klaim 6 hektar. Itu tidak betul,” ujar Nurwati di lokasi pemeriksaan lapangan.
Nurwati juga menyebut, lahan yang diklaim Asdar tersebut sudah pernah dibayar atau sudah dilakukan ganti rugi. Namun setelah pembayaran itu, Asdar disebut menggugat ulang dengan alasan masih ada tanah seluas 6 hektar yang belum dibayar.
“Setelah sudah dibayar, dia menggugat ulang dengan alasan masih ada tanahnya 6 hektar. Padahal kenyataan di lapangan bukan tanah dia. Yang sesuai sertifikatnya memang itu saja yang dia punya,” jelasnya.
Pernyataan Nurwati ini menjadi perhatian ratusan warga yang hadir. Warga menilai, jika klaim Asdar yang terus berubah-ubah ini dibiarkan, maka akan merugikan masyarakat desa yang selama ini menguasai dan mengelola tanah tersebut.
Lebih lanjut, Nurwati mengungkapkan bahwa Asdar sempat bolak-balik ke kantor desa untuk meminta Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, pemerintah desa tidak memberikan SKT tersebut.
“Setelah terbayar, dia bolak-balik ke kantor desa minta SKT, tapi pemerintah desa tidak mau kasih karena memang bukan miliknya. Itu haknya masyarakat desa yang dia klaim,” tegas Nurwati.
Sikap Pemerintah Desa Salonsa tersebut dinilai warga sebagai bentuk ketegasan dalam melindungi hak masyarakat. Pemerintah desa tidak ingin mengeluarkan dokumen atas tanah yang bukan haknya, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Karena itulah sampai terjadi perkara ini,” tambah Nurwati.
Menurut Nurwati, Asdar sebagai pengklaim akan kalah dalam perkara ini. Sebab, menurutnya, Asdar tidak dibenarkan punya lahan tersebut.
“Asdar itu tidak dibenarkan dia punya lahan. Tanah ini milik masyarakat desa,” tegas Nurwati.
Bagi warga, pemeriksaan lapangan hari ini diharapkan menjadi titik terang. Mereka berharap majelis hakim dapat melihat langsung kondisi batas-batas tanah, siapa yang selama ini menguasai, dan bagaimana fakta sesungguhnya di lapangan.
“Pemeriksaan hari ini diharapkan bisa membuktikan bahwa tanah tersebut betul-betul milik masyarakat desa. Kalau hari ini tidak ada hasil, proses tetap lanjut,” ujar Nurwati.
Ratusan warga yang hadir sejak pagi tampak tertib dan kooperatif mengikuti jalannya pemeriksaan. Mereka tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum, melainkan hanya menyaksikan dan memberikan dukungan moral agar proses berjalan transparan dan adil.
Kehadiran warga dalam jumlah besar ini sekaligus menjadi bukti bahwa persoalan lahan ini bukan hanya persoalan satu orang, tetapi menyangkut kepentingan bersama masyarakat Desa Salonsa.
Dalam persoalan ini, terlihat jelas masyarakat, Pemerintah Desa Salonsa, dan PT Sentosa Utama Nikelindo (PT Sun) bersatu. Masyarakat dan Pemerintah Desa mendukung PT Sun karena perusahaan dinilai telah menempuh proses yang sah dan diakui pemerintah desa, dengan dasar SKT No. 181.1/196.2/SKT/DS.SLS/II/2026 dan SKT No. 181.1/196.3/SKT/DS.SLS/II/2026, berdasarkan peralihan yang sah pada 12 Maret 2026 dari Kelompok Tani Tepoasoa yang tercatat dan diakui oleh Pemerintah Desa Solonsa.
Sementara itu, yang menjadi lawan dalam persoalan ini adalah oknum Asdar sebagai pengklaim.
Dengan adanya pemeriksaan lapangan ini, baik masyarakat, pemerintah desa, maupun perusahaan berharap kejelasan hukum segera diperoleh. Jika status lahan sudah jelas, maka investasi di Salonsa diyakini akan berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat Desa Salonsa dan desa sekitarnya, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali.
Hingga pemeriksaan lapangan berakhir, proses hukum masih terus berlanjut. Warga berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan nantinya, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersamaan di Desa Salonsa.
(Yohanes)


