Example 728x250
Hukum  

Tangkap Mafia Tanah yang Diduga di Caplok Oleh PT. SCS di Karawang

Jakarta- Berdasarkan pengaduan yang diterima dari kuasa hukum ahli waris Alm. Muhana Bin Saleh, Selasa(31/07/2024) bahwa Diduga kuat PT. Surya Cipta Swadaya (SCS) telah melakukan Penyerobotan tanah milik ahli waris yang lokasi tanah terletak di Lokasi di Kp.Setu, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Awal mula kejadian pencamplokan/merampas tanah milik warga, bermula dari pemerataan lokasi tanah yang dikelolah oleh PT. Surya Cipta Swadaya. Dimana Lokasi tanah milik alm Muhana Bin Salen (Bukti GIRIK C NO. 1381, Blok/Persil 78, KLAS lll, LUAS 27.950 M2, atas nama Muhana B Salen) di caplok/ di rampas oleh PT. Surya Cipta Swadaya.

Atas pemerataan lokasi tanah tersebut, kemudian para Ahli waris alm Muhana Bin Salen (Dedi Cs) melakukan penguasaan fisik dilokasi tanah yang sudah rata (asli perbukitan) dengan mendirikan pondokan dan dijaga.

Kemudian pada tanggal. 11 Maret 2015 Ahli Waris menerima surat Somasi dari PT. SCS dengan isi suratnya ” Agar Waris Meninggalkan Lokasi ” sebab tanah tersebut sudah dibeli dari alm Muhana bin Salen dengan luas 1.146 M2 pada 6 Agustur 1990.

Sejak menerima Somasi diterima oleh Ahli waris (bp Dedi. Cs), langkah Ahli waris adalah mencari keadilan atas penjelasan dari pihak PT. SCS yang mengatakan bahwa Luas tanah milik alm Muhana Bin Salen hanya 2.785 M2, bahwa obyek tanah Ahli Warisseperti yang tertera dalam Girik  C NO. 1381, Blok/Persil 78, KLAS lll, dengan seluas 27.950 M2, hal ini dibenarkan oleh kepala Desa Mulya sari lewat Surat Keterangan yang di keluarkan oleh Kepala Desa.

Upaya mencari keadilan terus dilakukan sampai pada tingkat akhir melalui bantuan dari LSM KOREK meminta kepada Bupati Karawang tgl. 28 maret 2018 untuk menjembatani dalam Mediasi dengan pihak PT. SCS dengan tujuan mencari jalan penyelesaian yang kemudian dilaksanakan melalui Kesbangpol Kabupaten Karawang tgl. 27 April 2018 dan Rapat dengan pihak Porkopimda pada tgl. 31 Mei 2018 dan upaya mediasi mendapat keputusan bahwa objeks sengketa itu benar milik para Ahli waris alm Muhana Bin Salen (Dedi Cs) dengan luas tanah 27.950 M2
Semua upaya tidak menghasilkan apapun untuk keadilan bagi para Ahli Waris alm Muhama Bin Salen, sampai saat ini masalah tidak terselesaikan. Akhirnya Ahli Waris dengan didampingi oleh Kuasa hukumnya Advokat Kerja Indonesia melakukan pengaduan kepada Mentri ATR/BPN RI Bapak Agus Harimuti Yudoyono  pada tgl. 5 juni 2024 dalam hal Meminta Perlindungan Hukum, termasuk juga mengadukan permasalahan ini kepada Ketua Graha Begawan (Paguyuban Korban Mafia Tanah).

Sampai saat ini Proses di Kementerian ATR/BPN RI dari hasil pengecekan tgl.31 juli 2024 dimana disposisi surat baru sampai kepada Direktur Sengketa tgl.30 juli 2024, dari tgl.5 juni 2024 disposisi sampai ke Direktur Sengketa tgl.30 juli 2024, adalah waktu yang Cukup Lama hanya sebatas dari satu disposisi ke disposisi yang lain.
Ahli Waris berharap kepada bapak Agus Heramurti Yudoyono atau yang dikenal AHY selaku Menteri ATR/BPN dapat segera melakukan Perubahan sebagai mana cita cita dalam melakukan Pembenahan di Kementerian dan Jajaran Wilayah terutama Dalam Memberantas Mafia Tanah.

Semoga dengan melalui Kementerian ATR/BPN RI dan Graha Begawan para Ahki waris mendapatkan keadilan.
Pendapat Hukum Kuasa Hukum Ahli Waris
Yanther Panjaitan, S.H., M.H. menegaskan Perbuatan penyerobotan tanah tidak secara tegas dirumuskan dalam KUHP, namun Pasal 385 KUHP (R. Soesilo) mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.

Lebih lanjut Yanther dalam sapaan kesehariannya menyampaikan bahwa kejahatan-kejahatan yang terdapat dalam pasal ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat yang berarti penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, barang-barang yang tidak bergerak misalnya tanah, sawah, gedung, dan lain-lain.

Akan tetapi menurut yanther, mengenai menduduki tanah orang lain, dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”). Perppu 51/1960 mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Memakai tanah ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.

Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000
Ketika ditanyakan apakah ini ada permainan mafia tanah yang sering terjadi selama ini?
Ya, Pastinya ada konsenkuensi hukum Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut, “Oleh karena itu, mafia tana yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.”pungkasnya.

Dalam kasus ini yanther salah satu kuasa hukum ahli waris menyampaikan ada upaya hukum perdata juga jika semua upaya yang dilakukan oleh ahli waris tidak ada titik temu yaitu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,”terangnya.

Tentunya kita sebagai kuasa hukum masih berharap dengan alternatif penyelesain sengketa yang dimana kita ketahui Presiden RI ke-7 ini sangat tegas untuk mewartakan Tangkap Mafia Tanah, jika semua upaya yang dilakukan oleh ahli waris tidak pernah digubris oleh Pemerintah. Maka, upaya-upaya hukum lain “Kami sebagai kuasa hukum akan tempuh, dan kita berharap Surya Cipta swadaya tidak ingin mencoreng nama baiknya salah satu pemegang Kawasan industry terbesar di Cikarang,” tuturnya(Tim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250