Example 728x250

54 KK Warga Transmigrasi di Desa Bahomakmur Asal dari NTB Meminta Lahan di Kembalikan

Sulawesi Tengah, Rakyatbersuara.com- Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Kabupaten Morowali pada tanggal 4 Juli 2022 telah menghasilkan beberapa kesepakatan penting terkait dengan masalah lahan di Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur.

Hal ini dibenarkan oleh Mariaman selaku perwakilan warga Transmigrasi NTB, Senin 23 Juni 2025 bahwa pihaknya ada kesepakatan yang sudah di RDP kan pada tahun 2022 yang dihadiri oleh
1.Assisten I
2.Kepala Dinas Kesbangpol
3.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4.Kabag Tata Pemerintahan
5. Bagian Hukum
6. Camat Bahodopi
7. Kepala Desa Bahodopi
8. Kepala Desa Bahomakmur,
9. Badan Pertanahanan Nasioanl Kabupaten Morowali
10 Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan Bahodopi, Kepala Desa
Bahodopi dan Kepala Desa Bahomakmur.

Dalam pelaksanaan Rapat dengar pendapat disepakati diantaranya

1.Hak penguasaan lahan warga Bahomakmur sejumlah 54 KK yang berada di wilayah administrasi Desa Bahodopi tidak dihilangkan.
2.Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bahomakmur dibatalkan dan digantikan dengan surat bukti alas hak kepemilikan pada wilayah administrasi Desa Bahodopi berdasarkan penegasan batas desa yang disepakati.
3.Pengakuan keabsahan penegasan batas Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk segera ditandatangani.
4.Jual beli tanah di atas lahan bermasalah dan penguasaan yang berlebihan di Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur akan dilakukan verifikasi dan penertiban yang difasilitasi oleh Camat Bahodopi dan Bagian Tata Pemerintahan.

“Kami berharap kesepakatan ini dapat menyelesaikan masalah lahan di Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur serta memberikan kepastian hukum bagi warga Transmigrasi dari NTB,”harapnya.

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250