PALU – Pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, 30 Juni 2026, berakhir tanpa kepastian. Sengketa lahan antara masyarakat empat desa dan Desa Tangofa dengan PT Hengjaya Mineralindo kembali mentok di meja rapat.
Gerakan Revolusi Demokratik–Komite Morowali, GRD-KK, menyebut pertemuan itu hanya melahirkan janji. Tidak ada tanggal, tidak ada tahapan, tidak ada mekanisme yang jelas.
“Komitmen tanpa kepastian waktu hanya akan menjadi pernyataan yang sulit diukur realisasinya. Masyarakat butuh tanggal penyelesaian yang jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar janji,” kata kader GRD-KK, Sahril, Kamis (10/07/2026).
Masyarakat Dikesampingkan
Yang lebih mengganjal, kata Sahril, masyarakat terdampak tidak diundang sama sekali.
Forum hanya diisi Gubernur Sulteng, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng, dan manajemen PT Hengjaya Mineralindo.
“Padahal merekalah pihak yang paling dirugikan. Seharusnya diberi ruang untuk tahu dan mengawal prosesnya,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu PT Hengjaya Mineralindo memang menyatakan bersedia memberi ganti rugi. Tapi tanpa jadwal, menurut GRD-KK, itu sama saja omong kosong.
Desak Ada Tenggat Waktu
GRD-KK mendesak tiga hal.
Pertama, Pemerintah Provinsi Sulteng, Satgas PKA, dan PT Hengjaya Mineralindo segera menetapkan tanggal resmi penyelesaian.
Kedua, membeberkan tahapan pelaksanaannya.
Ketiga, libatkan masyarakat terdampak di setiap pengambilan keputusan.
“Konflik agraria tidak boleh diputar-putar di forum saja. Yang dibutuhkan hari ini adalah tindakan nyata dengan tenggat waktu yang jelas. Supaya hak masyarakat dipulihkan secara adil,” tutup Sahril. (*)


