Example 728x250
Hukum  

Keberadaan PT. Wajar Copora disinyalir tidak ada Azas manfaat terhadap (PAD) daerah Kabupaten Aceh Timur

ACEH TIMUR- Keberadaan PT. Wajar Copora disinyalir tidak ada Azas manfaat terhadap (PAD) daerah Kabupaten Aceh Timur, apa lagi untuk masyarakat sayang nya lokasi perusahaan PT Wajar Corpora beroperasi di Tamiang hulu desa Wonosari sejak puluhan tahun Silam, semasa, Bupati Aceh Timur,
Drs. Azman Usman Nuddin MM

Pasalnya. masyarakat Aceh Timur” tagih (PAD) dan Kepedulian dampak Sosial lingkungan, Manajer,” PT Wajar Corpora dengan sombongnya, mengatakan (Bang Amir Botak) saat di konfirmasi resmi oleh pewarta media ini iya menjawab, saya yang berkuasa di perusahaan, ungkap nya di salah satu caffe di Kota Peureulak Aceh Timur, pada hari (Rabu tanggal 8 April 2023)

Saipul Ismail (SF) peduli Sosial dampak lingkungan terhadap masyarakat Kabupaten Aceh Timur, Saipul SF juga yang mewakili masyarakat se-Aceh menyampaikan, ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, untuk di selesaikan terkait pendapatan daerah (PAD) Aceh Timur,
(Selasa 1 Oktober 2024)

Sejak tahun 2004 hingga tahun 2024 keberadaan PT. Wajar Copora ternyata disinyalir tidak ada PAD untuk daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah kabupaten Aceh Timur (BUMD) yang merupakan aset Aceh Timur” yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

PT. Wajar Corpora yang beralamat di Desa Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu. Kabupaten Aceh Tamiang perbatasan dengan Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur,

Terpisah dari perihal ini. Teuku Amran (Ampon) Kasat Pol-PP mengatakan saya tidak punya jabatan apa apa di PT Wajar Corpora itu jelas ampon kasat Pol-PP

Saat di konfirmasi resmi dengan pejabat Bupati Aceh Timur, mengatakan Ini sdg kita optimalkan potensinya,,sdh ada bbrapa perusahaan yg berminat utk mgelolanya dng metode kerjasama.

sampai saat ini belum ada Azas manfaat terhadap Pendapatan Daerah atau (PAD) apa lagi untuk masyarakat Aceh Timur disekitar lokasi perusahaan beroperasi,

Sejatinya, setiap perusahaan yang beroperasi dalam pengembangan dan kelanjutan usaha, diwajibkan memperhatikan lingkungan terhadap berbagai “Dampak” yang ditimbulkan atas operasional perusahaan, kata Saiful Ismail(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250