Sulawesi Tengah, Rakyatbersuara.com- Ahmad selaku warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali melaporkan bahwa ia mengalami perlakuan tidak sesuai dengan aturan ketika mencoba mengurus surat-surat tanah yang akan dijual kepada perusahaan. Ia merasa bahwa ada dendam pribadi yang mempengaruhi pelayanan dan tidak mendapatkan jalan keluar meskipun telah meminta petunjuk melalui camat.
“Kami masyarakat Ambunu ini mengalami kebingungan, kami buntut, harus mau kemana ini, camat tidak bertanggung jawab, kepala desa tidak mau melayani masyarakat. Kalau alurnya harus kemana itu? dan ini urusan sudah berminggu-minggu bahkan lebih sebulan. Ada proposal warga punya di Dinas pertanian yang mau dinaikan ke Kabupaten kepala desa tidak mau tanda tangtang, “ungkap Ahmad dimedia ini, Jumat(09/05/2025).
Kemudian koperasi nya Tenaga kerja bongkar muat(TKBM) desa Ambunu dia tidak mau tanda tangan tidak jelas Alasannya kalau untuk pribadi saya pokoknya dia( Kades) tidak mau tanda tangan. “Saya sudah dapat informasinya bahwa dia tidak mau tanda tangan saya punya surat tanah itu,”ucap Ahmad.
Sementara Kepala Desa Ambunu, Fadli, ketika dikonfirmasi hal ini menjelaskan, memang betul saya tidak mau tanda tangan ada saya punya alasan biar pun dorang mau apa❓soal Tkbm itu tidak mungkin didalam desa Ambunu ada dua, karena ada Tkbm yang dibuat di Desa, terus orang itu membuat Tkbm tanpa ada pembicaraan struktur melalui rapat di Desa Ambunu dan aturannya Tkbm itu harusnya di rangkul semua golongan yang ada didalam Desa Ambunu.
Menurut Fadli, solusinya adalah “Kita rapat di Desa buat struktur organisasi itu. Karena saya sebagai penanggung jawab di Desa itu perlu melihat hal-hal yang tidak masalah didalam Desa Ambunu, membuat suatu rekomendasi itu yang menjadi keputusan harus sesuatu kepentingan didalam desa Ambunu jangan hanya sebagian kelompok saja yang akan memanfaatkan, karena sumua itu adalah pemberdayaan,”tegas Fadli.(Red)