Ilustrasi
MOROWALI, SulawesiTengah– Pemberian dana tali asih sebesar Rp 4 miliar dari PT BTIIG terkait pemanfaatan jalan tani di Desa Ambunu memunculkan polemik baru mengenai siapa pihak yang berwenang mengelola dana tersebut. Meski jalan tersebut berstatus sebagai aset daerah, penyerahan secara simbolis justru diberikan kepada Forbes Ambunu, sebuah organisasi masyarakat, dan disaksikan langsung oleh Bupati Morowali Iksan B. Abd Rauf pada 24 November 2025.
Keputusan tersebut memantik tanda tanya di masyarakat karena secara administrasi, Dinas Pekerjaan Umum memastikan bahwa jalan tani Ambunu adalah aset milik pemerintah daerah, sementara Pemerintah Desa Ambunu juga mengklaim jalan tersebut sebagai aset desa. Dua klaim ini menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang menjadi pihak sah dalam menerima dana pemanfaatan aset.
Merujuk regulasi yang berlaku, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap pemanfaatan aset daerah wajib dicatat sebagai pendapatan daerah yang sah dan harus masuk ke kas daerah. Dengan demikian, jika jalan tersebut benar adalah aset daerah, maka penyaluran dana tali asih idealnya dikelola oleh pemerintah daerah, bukan organisasi masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemda Morowali mengenai mekanisme pengelolaan dana tersebut—apakah akan mengikuti ketentuan dan masuk ke kas daerah, atau tetap dikelola oleh pihak yang menerima secara simbolis. Di tingkat desa, klaim kepemilikan aset justru menambah ruang perdebatan dan membuka potensi tumpang tindih kewenangan.
Di tengah ketidakjelasan itu, masyarakat menunggu sikap tegas pemerintah daerah untuk memperjelas status aset, memastikan alur penerimaan dana sesuai aturan, serta menjamin pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Tanpa kepastian hukum, dana Rp 4 miliar berpotensi menimbulkan gesekan antar lembaga dan membuka peluang penyimpangan dalam tata kelola dana publik.
(Sumarlin)















