Example 728x250
Hukum  

Diduga Ada “Sertifikat Siluman” dan Surat Hibah Bodong RS Pepakulia, Pengacara Sebut Hukum Jangan Tajam ke Bawah

MOROWALI – Meledak. Sengketa tanah 4 hektare RS Pepakulia Bumi Raya berbuntut pidana. Selasa 2 Juni 2026, kuasa hukum ahli waris Ismail Kosi, Endi Anwar, S.H., resmi melaporkan Sekda Morowali, Camat Bumi Raya, ke Polres Morowali.

Total 2 laporan polisi masuk hari ini. Dugaannya serius: pemalsuan surat, akta otentik palsu, hingga sumpah palsu di persidangan. Ancamannya Pasal 263, 242, dan 266 KUHP.

BERAWAL DARI GUGATAN 4 HEKTARE

Semua bermula dari gugatan perdata No. 155/Pdt.G/2025/PN.Pso di PN Poso. Ahli waris menggugat Pemda Morowali karena tanah 4 hektare milik mereka dipakai bangun RS. Awalnya hanya 2 sertifikat yang dipersoalkan, atas nama Mawardi dan Sriyono. Terbit tahun 2022.

LP 1: SEKDA DIDUGA SODORKAN SURAT FIKTIF

Pecah saat sidang lapangan 18 Mei 2026. Tiba-tiba Sekda Morowali menyodorkan surat keterangan tambahan. Isinya mengejutkan: di lokasi RS katanya ada 5 sertifikat, bukan 2.

Tiga nama baru mendadak muncul: Wawan, Mesdi, dan Yudi. Anehnya, surat Sekda itu tanpa tanggal. Pelapor yakin ini surat fiktif untuk mengaburkan fakta. Tujuannya jelas, memberi kesan semua lahan RS sudah aman bersertifikat. Padahal 3 sertifikat baru itu juga sama-sama terbit 2022.

LP 2: KADES HIBAHKAN TANAH MILIK ORANG LAIN

Lebih gila lagi temuan kedua. Ada surat hibah tanah ke Pemda untuk RS yang diteken Kades Beringin Jaya. Masalahnya: Kades menghibahkan tanah yang bukan miliknya. Pemilik di sertifikat adalah Mawardi & Sriyono.

Di sidang 18 Februari 2026, surat hibah itu terbukti “asli tapi palsu”. Luas 2710 m² yang diserahkan Kades ke Pemda tidak ada batas-batasnya dan beda dengan luas di sertifikat. Keterangan Kades di bawah sumpah juga plin-plan. Ini jelas sumpah palsu, Pasal 242 KUHP.

SPANDUK AHLI WARIS DIBABAT SATPOL PP

Konflik makin panas. Ahli waris sempat pasang spanduk di RS: “Tanah 4 hektar milik ahli waris, sengketa PN Poso 155”. Besoknya spanduk dirusak Satpol PP. Kasus pengrusakan sudah dilaporkan ke Polsek Bumi Raya.

Yang bikin geger, malamnya Camat Bumi Raya malah mengutus Kades ke Polsek minta izin perbaiki spanduk. Bagi pelapor, ini bukti telak bahwa perusakan memang terjadi atas perintah.

AKAN ADA LAPORAN SUSULAN

Endi Anwar menegaskan ini baru awal. Setelah putusan perdata PN Poso keluar pertengahan Juni 2026, minimal 2 LP baru menyusul:
1. Lapor Kades atas sumpah palsu di persidangan.
2. Lapor 5 pemilik sertifikat : Mawardi, Sriyono, Wawan, Mesdi, Yudi. Diduga kasih keterangan palsu saat urus sertifikat. Ancamannya Pasal 266 KUHP.

Dari sengketa 1 lahan, kini sudah ada 3 LP: 2 di Polres, 1 di Polsek. Total bisa jadi 5 LP.

“HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH”

Endi Anwar, mantan Kapolsek Bungku Tengah itu, mengaku turun tangan karena ahli waris orang tak berpendidikan dan tak berdaya. Sementara kasus ini sudah tahunan mandek di Pemda.

“Saya terpanggil. Hukum jangan cuma tajam ke bawah,” tegasnya usai melapor, Selasa 2/6/2026.

Hingga berita ini naik, Sekda Morowali dan Camat Bumi Raya belum memberi keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan

 

 

(Yohanes / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250