Masyarakat Bungku Barat Dikriminalisasi, HIPPMA Desak Negara Selesaikan Konflik Lahan dengan PT CITRA

PALU – Konflik agraria di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, kembali memanas. Sejumlah warga yang menggarap lahan turun-temurun dilaporkan PT Cahaya Idola Tunggal Rona Alam (PT CITRA) ke polisi dengan tuduhan pencurian saat memanen hasil kebun.

Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bungku Barat Kota Palu (HIPPMA BB) menilai langkah itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

Ketua Umum HIPPMA BB, Rahmat Hidayat, menegaskan tuduhan pencurian tidak berdasar. Menurutnya, warga memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa.

“Masyarakat memiliki bukti kepemilikan berupa SKT. Tuduhan pencurian jelas tidak berdasar dan hanya memperburuk konflik,” kata Rahmat, Rabu (22/7/2026).

Rahmat juga menyoroti dugaan penyalahgunaan hukum. Ia menilai aparat kepolisian yang seharusnya melindungi warga justru dipakai perusahaan untuk menekan masyarakat.

“Ini menunjukkan ketimpangan akses terhadap keadilan. Perusahaan dengan modal besar lebih mudah menggunakan jalur hukum untuk menekan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengkritik Pemerintah Daerah Morowali dan BPN Morowali yang dinilai gagal mengawasi konflik agraria berkepanjangan. Sebelumnya, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, juga menyinggung kelalaian BPN Morowali dalam pengawasan.

“Negara seakan absen. Tidak ada kepastian hukum yang diberikan, sehingga masyarakat kehilangan rasa aman atas tanah mereka,” kata Rahmat.

Konflik kian pelik karena PT CITRA berulang kali mangkir dari undangan mediasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Ketidakhadiran itu dinilai mencerminkan minimnya itikad baik perusahaan.

“Ketidakhadiran perusahaan dalam pertemuan resmi menunjukkan kurangnya komitmen untuk menyelesaikan masalah secara transparan,” tegasnya.

Berdasarkan data, PT CITRA mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2010 seluas 9.071 hektare yang mencakup 10 desa di Bungku Tengah dan Bungku Barat. Namun aktivitas perusahaan dinilai belum memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.

Persoalan bertambah rumit dengan tumpang tindih klaim lahan bersama PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). PT BTIIG bahkan mengakui telah melakukan aktivitas tambang di atas lahan HGU milik PT CITRA.

HIPPMA BB mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta kepastian hukum bagi pemegang SKT dan penghentian praktik kriminalisasi terhadap warga.

“Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban atas ketiadaan kepastian hukum yang diciptakan oleh negara sendiri,” pungkas Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari manajemen PT CITRA, BPN Morowali, dan Pemkab Morowali. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya.

 

 

 

 

 

(Redaksi / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250