TANGERANG SELATAN – Konflik internal perguruan karate tertua Indonesia, INKADO, resmi masuk meja hijau. Pewaris sah pendiri INKADO, Tri Setianto Budi alias Siantri, melayangkan gugatan terhadap Ketua Dewan Guru G.A. Pesik dan anaknya, Octar Ramon Pesik, atas dugaan pengambilalihan ilegal dan penggunaan merek tanpa izin senilai Rp3,9 miliar.
KRONOLOGI SENGKETA: DARI AMANAH AYAH HINGGA DUA LISME
Senin, 25 Mei 2025, tim media wartawan rakyatbersuara.com menyambangi kediaman Tri Setianto Budi, S.E. di Jl. Cidodol Raya No.11, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Didampingi kuasa hukumnya, Yonas Neja, S.H. dari LapeAsa Law Office, Siantri membeberkan akar konflik.
INKADO masuk Indonesia tahun 1963 dibawa Drs. Baud A.D. Adikusumo, mahasiswa Indonesia lulusan Jepang yang menyandang sabuk hitam dari M. Nakayama. Bersama Karianto Djojonegoro, Mochtar Ruskan, dan Ottoman Noh, ia mendirikan Dojo di Jakarta dan meresmikan PORKI pada 10 Maret 1964. Untuk memperluas karate aliran Shotokan, Prof. Baud Adikusumo mendirikan perguruan INKADO pada 18 Maret 1972.
Siantri, putra almarhum, belajar Shotokan langsung dari ayahnya sejak usia 9 tahun, 1970. Sepeninggal Prof. Baud tahun 2005, Siantri mengaku menerima amanat untuk meneruskan INKADO.
Titik retak muncul 21 November 2017. Hasil Sidang BAORI 15 memutuskan INKADO dijalankan dua lisme: INDUK INKADO dan PP INKADO, dengan nama PB INKADO untuk urusan eksternal/FORKI. Kesepakatan Rakernas: internal jalan sendiri-sendiri, eksternal diatur bersama. Skema ini bertahan hingga 2023.
DUGAAN PENGAMBILALIHAN DIAM-DIAM: YAYASAN 2021 JADI PEMICU
Kekecewaan Siantri memuncak saat mengetahui G.A. Pesik dan Octar Ramon Pesik diam-diam mendirikan Yayasan Karate Do Nomor: 05 AHU: http://0024782.AH.01.12 Tahun 2021.
Menurut Yonas Neja, S.H., pendirian yayasan tanpa sepengetahuan anggota lain berpotensi melanggar:
1. Pasal 9 ayat 2 UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004 tentang Yayasan – terkait keabsahan akta pendirian.
2. Pasal 263 atau 266 KUHP – jika ada unsur pemalsuan tanda tangan atau keterangan.
GUGATAN MILIARAN: 13 TAHUN PAKAI LAMBANG TANPA IZIN
Yonas menegaskan kliennya adalah pemegang hak merek dan hak cipta INKADO yang terdaftar, dilindungi UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Fakta yang diklaim: Sejak 2013 hingga 2026, G.A. Pesik dan Octar Ramon Pesik menggunakan lambang dan nama INKADO tanpa izin, menimbulkan kerugian kliennya sekitar Rp3.900.000.000.
Secara pidana, tindakan itu dikualifikasi sebagai pelanggaran Pasal 9 dan Pasal 113 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Ancaman: pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar untuk pelanggaran komersial tanpa izin.
Secara perdata, Yonas mengacu Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Perbuatan tersebut disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
SUDAH DIDAFTAR DI PENGADILAN
Mewakili kliennya, Yonas menyatakan gugatan telah resmi didaftarkan di *Pengadilan Negeri Tangerang, Provinsi Banten*.
“Ini soal amanah pendiri dan legalitas. Lambang INKADO bukan warisan pribadi yang bisa diambil sepihak,” tegas Yonas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak G.A. Pesik dan Octar Ramon Pesik belum memberikan keterangan resmi. Suara Rakyat masih berupaya mengonfirmasi. (Restu)
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan sepihak dari Tri Setianto Budi, S.E. dan kuasa hukumnya, Yonas Neja, S.H. pada 25 Mei 2025. Pihak tergugat berhak memberikan hak jawab. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.















