Jakarta, 18 Juni 2026 — Putra almarhum pendiri Indonesia Karate-Do (INKADO), Tri Setianto Budi Juli Hartono, S.E., menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan penggunaan nama, lambang, dan atribut organisasi tanpa izin kini telah memasuki tahap lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk penegakan terhadap dugaan penyalahgunaan identitas organisasi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah pihak diduga masih menggunakan nama, logo, serta atribut INKADO, termasuk penerbitan dokumen organisasi dan penghimpunan dana atas nama organisasi tanpa legitimasi yang jelas.
Menurutnya, seluruh tindakan tersebut telah diberikan peringatan sebelumnya, namun tidak diindahkan sehingga proses hukum akhirnya ditempuh sebagai langkah lanjutan.
PENEGASAN LEGALITAS DAN HAK ATAS MEREK
Tri Setianto Budi Juli Hartono, S.E. menegaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang memiliki dasar legalitas atas merek INKADO yang telah terdaftar dan dilindungi undang-undang.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai dasar perlindungan hukum terhadap penggunaan nama dan simbol organisasi.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun terakhir terdapat dugaan penggunaan nama dan lambang INKADO oleh pihak lain tanpa izin, yang menurutnya menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun non-materiil.
DUGAAN PELANGGARAN YANG DISOROT
Dalam pernyataannya, beberapa tindakan yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran antara lain:
• Penggunaan nama, lambang, dan atribut INKADO tanpa izin resmi
• Penerbitan surat keputusan, ijazah, atau dokumen organisasi tanpa legitimasi
• Penghimpunan dana atas nama organisasi tanpa dasar hukum yang sah
• Penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum organisasi
Atas dugaan tersebut, pihaknya menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam beberapa kategori, termasuk pelanggaran merek, hak cipta, serta dugaan tindak pidana umum seperti penipuan dan pemalsuan dokumen.
POTENSI JALUR PIDANA DAN PERDATA
Lebih lanjut, Tri Setianto menyebut bahwa pihaknya telah dan/atau akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari sisi pidana, dugaan pelanggaran dikaitkan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait merek, hak cipta, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dari sisi perdata, gugatan didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
ULTIMATUM DAN TENGGAT WAKTU
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan adanya tenggat waktu yang diberikan kepada pihak-pihak terkait untuk menghentikan seluruh penggunaan nama, lambang, dan atribut INKADO tanpa izin.
Jika tidak diindahkan, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum serta pengajuan gugatan ke pengadilan.
SENGKETA MASIH BERLANGSUNG
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan maupun peringatan yang disampaikan.
Sengketa terkait penggunaan nama, legalitas organisasi, dan kepemilikan identitas INKADO masih berlangsung dan belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Restu)
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Sang putra almarhum pendiri INKADO beserta dokumen yang disampaikan kepada publik. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















