Morowali, Sultra – Kebijakan yang melarang mahasiswa penerima Beasiswa IMIP menerima Beasiswa Pemerintah Daerah, maupun sebaliknya, mulai menuai sorotan. Aturan ini dinilai perlu dikaji ulang karena berdampak langsung pada akses pendidikan mahasiswa, terutama di wilayah lingkar industri.
Ketua HIMP2KAB Sultra, Andra, menyebut kebijakan tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai mekanisme administratif. Menurutnya, perlu ada tinjauan dalam konteks yang lebih luas, yakni arah pembangunan SDM daerah dan komitmen perluasan akses pendidikan.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang daerah. Setiap kebijakan yang berpotensi membatasi akses mahasiswa terhadap bantuan pendidikan perlu memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun administratif,” ujar Andra, Senin 8 Juni 2026.
Praktik Lama Berjalan Tanpa Masalah
Selama beberapa tahun terakhir, mahasiswa asal Kecamatan Bahodopi yang memenuhi syarat diketahui dapat menerima bantuan dari lebih dari satu sumber. Baik melalui beasiswa perusahaan maupun Pemda. Praktik ini berjalan tanpa menimbulkan persoalan administratif yang signifikan.
Namun, sistem verifikasi penerima beasiswa kini terintegrasi. Mahasiswa yang sudah terdaftar di salah satu program secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk program lainnya.
Menurut Andra, perubahan ini memunculkan pertanyaan soal dasar kebijakan dan kajiannya terhadap kebutuhan riil mahasiswa.
“Yang perlu dijelaskan adalah mengapa praktik yang selama ini berjalan dan diterima semua pihak kini berubah, serta apa dasar kebijakan yang melatarbelakanginya,” katanya.
Dua Instrumen Berbeda
Andra menilai beasiswa perusahaan dan beasiswa Pemda adalah dua instrumen berbeda. Beasiswa Pemda berasal dari anggaran publik untuk peningkatan kualitas SDM daerah. Sementara beasiswa perusahaan merupakan kontribusi sosial perusahaan di wilayah operasionalnya.
Karena itu, perlu dijelaskan mengapa dua program dengan karakteristik berbeda kini diposisikan saling meniadakan.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan pemerataan akses pendidikan atau justru mengurangi kesempatan mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan secara optimal,” ujarnya.
Desak Dialog dan Transparansi
Andra menegaskan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga dari kualitas kebijakan yang mendukung peningkatan kapasitas manusia. Komitmen pembangunan SDM harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberi kepastian, keadilan, dan keberlanjutan.
Ia menambahkan, kritik ini bukan penolakan terhadap program yang berjalan. Melainkan bagian dari evaluasi agar kebijakan pendidikan mendukung tujuan pembangunan jangka panjang.
“Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan. Setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi akses pendidikan masyarakat perlu dibangun di atas prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Andra berharap Pemda, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan membuka ruang dialog konstruktif untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Tantangan pembangunan hari ini bukan hanya menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi memastikan pertumbuhan itu diikuti perluasan kesempatan pendidikan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi muda,” pungkasnya.
(Suparman)















