MOROWALI – Papan proyek terpasang. Nilainya fantastis. Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas PUPR dan Penataan Ruang mengalokasikan Rp23.849.107.396 untuk “Pembangunan Fasilitas Masjid Agung” di Kompleks Perkantoran Funuasingko, Bungku.
Informasi di papan proyek menyebut sumber dana berasal dari SILPA Tahun Anggaran 2026. Pengerjaan ditargetkan 210 hari kalender oleh PT. Surya Mega Jaya.
SILPA untuk Fisik, Prioritasnya Tepatkah?
SILPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran seharusnya menjadi penyelamat saat ada kebutuhan mendesak.
Dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020, SILPA diprioritaskan untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat, pelayanan dasar, serta pemulihan ekonomi.
Penggunaan 23,8 Miliar untuk proyek fisik baru ini pun dipertanyakan publik.
“Kalau memang mendesak, harusnya dijelaskan dulu urgensi dan manfaat langsungnya ke masyarakat apa. Jangan asal serap anggaran,” ujar seorang pengamat kebijakan publik Morowali. Minggu (12/07/2026)
Sub Kegiatan “Pembongkaran” Jadi Tanda Tanya
Yang membuat alis mengernyit adalah sub kegiatan proyek ini: Pembangunan, Pemanfaatan, Kelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah`
Kata “Pembongkaran” di proyek masjid baru menimbulkan dugaan tumpang tindih anggaran atau pemborosan.
Apakah ada bangunan lama yang dibongkar? Jika tidak ada, kenapa dimasukkan? Ini rawan jadi celah mark up.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 menegaskan, keuangan negara harus dikelola secara ekonomis, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
Transparansi Tender dan RAB Mendesak
Proyek dengan nilai 23,8 M ini menggunakan jenis kontrak “Harga Satuan” dan pelaksana PT. Surya Mega Jaya.
Publik berhak tahu. Bagaimana proses pemilihannya? Apakah sudah sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menuntut keterbukaan dan persaingan sehat?
“Dengan nilai sebesar ini, Pemkab wajib buka RAB sedetail-detailnya. Biar tidak ada fitnah dan tidak ada ruang korupsi,” tegasnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pemborosan, maka penggunaan anggaran ini diduga bisa masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU 20/2001 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Proyek Harus Dikawal, Pengawasan Diperketat
Proyek Masjid Agung senilai Rp23,8 miliar ini perlu dikawal secara transparan.
Publik berhak mengetahui dasar perencanaan, urgensi pembangunan, serta rincian penggunaan anggaran melalui keterbukaan RAB, DED, dan dokumen pendukung lainnya.
Pengawasan DPRD dan lembaga terkait menjadi penting agar anggaran daerah digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
Tuntutan: Audit Independen
Warga Morowali meminta DPRD dan BPK RI Perwakilan Sulteng segera melakukan audit.
Jangan sampai proyek strategis ini justru jadi preseden buruk pengelolaan SILPA di Morowali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Morowali dan PT. Surya Mega Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemborosan, urgensi penggunaan SILPA, dan keterbukaan dokumen RAB serta DED proyek ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan hak jawab.
( Redaksi / Whatsapp : 081371835194)


