KEJAM! SMPN 2 DESA SIUMBATU TENGGELAM LUMPUR MERAH, DIDUGA ULAH PT. GMU

MOROWALI – Pemandangan memilukan. Halaman SMPN 2 Desa Siumbatu, Kecamatan Baodopi berubah jadi lautan lumpur merah pekat. Bukan karena hujan biasa. Ini banjir lumpur yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan.

Video dan rekaman suara yang diterima redaksi, Sabtu pagi, memperlihatkan para siswa terpaksa menerjang becek dan kerikil hanya untuk masuk sekolah. Seragam kotor, sepatu penuh lumpur.

Di tengah duka warga, satu nama yang terus disorot: PT. Graha Mining Utama / GMU. Berdasarkan informasi dan video yang beredar, dugaan banjir lumpur terjadi pada pagi Sabtu, 18 Juli 2026 di SMPN2 Desa Siumbatu.

Dalam rekaman, terlihat jelas:

1. Tanah Merah Total: Seluruh halaman, lapangan, hingga depan kelas tergenang lumpur coklat kemerahan. Air bercampur batu dan tanah liat.
2. Anak-Anak Jadi Korban: Siswa berseragam dan berjilbab berjalan sempoyongan. Tiang bendera dan tong sampah kuning nyaris tenggelam lumpur.
3. Lingkungan Rusak: Ada tumpukan tanah galian di sekitar. Langit mendung seolah menambah pilu.

“Ini bukan banjir alam. Ini banjir akibat ulah manusia,” ketus seorang warga yang videonya ikut beredar.

DUGAAN KERAS: AKIBAT PT. GRAHA MINING UTAMA

Warga tidak menutup-nutupi. Mereka menuding PT. Graha Mining Utama sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Warga tidak menutup-nutupi. Mereka menuding PT. Graha Mining Utama sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Diduga akibat, akibat dampak banjir dari salah satu perusahaan PT Graha Mining Utama di wilayah Kecamatan Baodopi,” demikian isi rekaman audio yang beredar luas.

Dugaan ini menguat karena warna lumpur yang merah pekat sangat identik dengan tanah hasil galian tambang nikel. Lokasi SD Siumbatu juga tidak jauh dari wilayah operasi perusahaan.

“Sementara itu ketika pihak media ini mengkonfirmasi kepala teknik tambang KTT atas nama Rinto belum memberikan jawaban dan atau belum ada balasan.”

Sikap bungkam ini justru menambah amarah publik. Ada apa dengan PT. GMU? Mengapa bungkam saat anak-anak sekolah jadi korban?

Kemarahan warga memuncak. Jika terbukti bersalah, perusahaan wajib memperbaiki kerusakan, memberi ganti rugi, dan memulihkan lingkungan SMPN2 Siumbatu. Evaluasi total. Jangan sampai ada lagi korban. Keselamatan anak-anak di atas keuntungan perusahaan.

Pemerintah Daerah Morowali dan Dinas Lingkungan Hidup wajib turun hari ini juga. Lakukan uji sampel lumpur. Jangan tutup mata! Desak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran AMDAL dan pencemaran lingkungan.
Warga geram. Di satu sisi perusahaan meraup untung miliaran. Di sisi lain, anak-anak mereka harus sekolah di kubangan lumpur.

“Jangan sampai uang rakyat dan keuntungan perusahaan dibayar dengan masa depan anak kami. Ini kejahatan lingkungan!” ujar sumber warga.

Ini tamparan keras bagi prinsip ESG dan CSR perusahaan. Di mana tanggung jawab sosialnya? Di mana janjinya mensejahterakan masyarakat?

Peristiwa ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan usaha wajib mencegah pencemaran.

Hingga berita ini diturunkan, PT. GMU melalui KTT Rinto belum memberikan klarifikasi. Media ini tetap terbuka untuk hak jawab dan akan terus mengawal kasus ini.

 

 

(Yohanes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250 Example 728x250