MOROWALI – Aktivitas PT Mitra Mineral Perkasa (MMP) di wilayah PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM), Desa Laroenai, Bungku Pesisir, terhenti total sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Ratusan buruh kontraktor melakukan mogok kerja akibat persoalan kontrak dan upah.
Rustam, selaku pendamping buruh, menyebut kontrak kerja yang diterima karyawan cacat secara hukum.
“Kontraknya tidak ada legalitas hukum karena tidak dibubuhi materai. Tanpa materai, kontrak itu tidak sah. Ini jelas merugikan karyawan,” kata Rustam, Sabtu (30/05/2026).
DUGAAN PELANGGARAN JAM KERJA DAN UPAH
Selain masalah legalitas kontrak, buruh juga mempersoalkan jam kerja. Sesuai perjanjian, jam kerja ditetapkan 40 jam per minggu. Namun realisasinya mencapai 49 jam.
Persoalan lain adalah upah pokok. Buruh menyebut penyesuaian upah sesuai aturan tahun 2026 belum direalisasikan perusahaan.
“Besik belum naik sampai hari ini. Padahal aturan 2026 seharusnya sudah berlaku. Tidak ada kenaikan sama sekali,” ujar Rustam.
OPERASI DIHENTIKAN, TEMPUH JALUR BIPARTIT
Mogok kerja ini membuat seluruh kegiatan kontraktor PT MMP berhenti total.
“Ditutup semua, mogok semua. Jumlahnya kurang lebih 100 karyawan,” jelas Rustam.
Para buruh yang mayoritas sudah bekerja 2-3 tahun dengan status kontrak menuntut dua hal: kenaikan upah pokok dan kontrak kerja yang sah secara hukum. Mereka juga meminta PT BCPM ikut bertanggung jawab sebagai perusahaan induk.
Langkah selanjutnya, buruh akan menggelar hearing bipartit di Disnakertrans Kabupaten Morowali. Rustam menyatakan sudah berkoordinasi dengan Disnaker.
“Saya sudah sampaikan bahwa karyawan sudah mogok hari ini,” ucapnya.
HUMAS BCPM BELUM BERI TANGGAPAN
Hingga berita ini diturunkan, Prisilia selaku Humas Eksternal PT BCPM belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Mogok kerja ini menjadi sorotan terkait praktik ketenagakerjaan di sektor pertambangan Morowali, khususnya soal legalitas kontrak dan kepatuhan terhadap aturan upah serta jam kerja.
(Yohanes)















