MOROWALI – Kebijakan penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Morowali kini menuai sorotan tajam dari publik.
Bupati Morowali dan Kepala BKPSDMD Morowali didesak segera mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut secara terbuka. Langkah penunjukan ini dinilai tidak transparan, cacat prosedur, dan berpotensi kuat menabrak regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kejanggalan ini bukan isapan jempol. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh, bukan malah menjadi preseden buruk.
TUMPANG TINDIH JABATAN: PLH DITUNJUK DI ATAS PEJABAT DEFINITIF YANG MASIH AKTIF
Sorotan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penunjukan Plh di beberapa instansi strategis.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah adanya penunjukan Plh pada posisi jabatan yang sebenarnya masih memiliki pejabat definitif aktif dan tengah menjalankan tugasnya sehari-hari.
Ini aneh. Ini janggal. Ini tidak lazim.
Bagaimana mungkin ada dua komando dalam satu kursi? Bagaimana pelayanan bisa berjalan jika struktur di dalamnya sudah rancu sejak awal?
TABRAK ATURAN: ASAS LEGALITAS PLH DIOBRAK-ABRIK
Penunjukan Plh bukanlah kebijakan yang bisa dilakukan seenaknya. Ada aturan mainnya. Ada batas hukumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta diperkuat dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019, penunjukan Plh hanya sah dilakukan apabila pejabat definitif berhalangan sementara. Contohnya kata Afdal Saputra, Jumat (17/07/2026), sakit, cuti, atau dinas luar.
Lalu bagaimana jika Plh ditunjuk di atas pejabat definitif yang masih aktif berkantor, masih tanda tangan, dan masih masuk setiap hari?
Itu bukan lagi kebijakan. Itu adalah anomali administrasi serius. Itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan berpotensi besar memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
LINTAS SEKTOR TANPA MERIT: BENTURAN KEPENTINGAN DAN BEBAN GANDA
Selain masalah tumpang tindih jabatan, kebijakan penunjukan Plh yang berasal dari OPD lintas sektor juga menjadi catatan merah.
Penunjukan dilakukan tanpa mempertimbangkan sistem meritokrasi, tanpa melihat latar belakang keahlian, dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta beban ganda yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum.
Langkah ini tidak hanya membingungkan tata kelola birokrasi. Ini juga mencederai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas publik.
Alih-alih mencari orang yang tepat di tempat yang tepat, yang terjadi justru sebaliknya. Jabatan dijadikan ajang coba-coba. Akibatnya? Pelayanan publik tersendat dan mutu kerja menurun.
TUNTUTAN DAN PERNYATAAN SIKAP: BUKA SEMUA, AUDIT SEMUA
Untuk mencegah terjadinya penurunan mutu pelayanan publik dan kekacauan administrasi di Kabupaten Morowali, kami melayangkan tiga tuntutan utama kepada pembuat kebijakan:
1. DESAKAN TRANSPARANSI MUTLAK
Menuntut Bupati dan Kepala BKPSDMD Morowali untuk segera membuka dokumen pertimbangan serta dasar hukum yang melandasi penunjukan Plh di sejumlah OPD ke hadapan publik.
Rakyat berhak tahu. Uang rakyat yang menggaji, maka rakyat berhak mengawasi.
2. EVALUASI DAN AUDIT ADMINISTRASI
Meminta dilakukannya peninjauan ulang (evaluasi) terhadap SK penunjukan Plh yang dinilai cacat prosedur. Khususnya pada jabatan yang pejabat definitifnya masih aktif bekerja.
Jangan tunggu gaduh dulu baru diperbaiki. Audit sekarang, sebelum kerusakan semakin parah.
3. KEPATUHAN TERHADAP NSPK ASN
Mendesak pemerintah daerah untuk kembali patuh pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar.
PENUTUP: REFORMASI BUKAN OMON-OMON
Kebijakan tata kelola birokrasi yang diputuskan secara tertutup dan mengabaikan regulasi hanya akan memperburuk iklim kerja di pemerintahan daerah.
Dampaknya langsung: masyarakat Morowali sebagai penerima layanan publik yang dirugikan.
Sudah saatnya reformasi birokrasi di Morowali dijalankan secara bersih, berintegritas, dan bebas dari kepentingan pragmatis.
Jangan jadikan birokrasi sebagai alat kekuasaan. Kembalikan birokrasi pada relnya: melayani, bukan dilayani.
( Parman)


