Skandal Pengadaan Untad: Itjen Temukan “Kartu Merah” Persekongkolan Tender Rp1, 27 Miliar

PALU – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melayangkan “kartu merah” untuk tata kelola pengadaan di Universitas Tadulako. Hasil audit menemukan indikasi persekongkolan tender, kelebihan bayar, hingga aset mangkrak yang merugikan negara.

Laporan Hasil Audit Nomor 37/LHA/E2/V/2025 tertanggal 25 Mei 2025 itu membidik dua paket kerja besar Untad TA 2024: Peningkatan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat dan Rehabilitasi 4 Gedung Laboratorium FMIPA-FKIP. Total nilai kontrak Rp39.861.053.000. Dari jumlah itu, auditor mengaudit Rp18.360.443.660 atau 46,06%.

Dari audit itu lahir 12 temuan krusial. Puncaknya ada di dugaan “permainan kotor” yang merugikan negara lebih dari Rp1,27 miliar.

Wasit Tidur, Pemain Kongkalikong

Temuan paling panas ada pada paket gerbang utama. Itjen menyatakan proses tender terindikasi _persaingan usaha tidak sehat_ atau persekongkolan antar peserta.

“Proses Tender pada Pekerjaan Peningkatan Pemeliharaan Gerbang Utama dan Taman Rektorat terindikasi adanya persekongkolan antar peserta pemilihan. Hal tersebut disebabkan kelalaian Pokja Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya dan kesengajaan dari peserta pemilihan untuk melakukan proses pemilihan yang melanggar Pakta Integritas,” tulis LHA.

Akibat “kongkalikong” itu, terjadi ketidakwajaran harga penawaran sebesar Rp1.276.462.719,84.

Tak berhenti di situ. Itjen juga menemukan potensi kebocoran Harga Perkiraan Sendiri, HPS. “Proses Tender… adanya potensi dokumen rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak bersifat rahasia… berpotensi adanya mark-up harga pada dokumen penawaran dari calon penyedia”.

Atas dua temuan ini, Itjen merekomendasikan sanksi disiplin ringan ke Pokja Pemilihan dan PPK, blacklist 2 tahun untuk CV Gendra Jasa Pratama dan PT Geo Newsantara Raya, serta penarikan selisih Rp1,27 miliar ke Kas BLU Untad.

CV Geo Newsantara Raya sudah menyetor angsuran pertama Rp500.000.000 pada 28 Mei 2025. Sisa Rp776.462.719,84 wajib dilunasi dalam 2 tahap: Rp388.231.360 pada 28 Oktober 2025 dan Rp388.231.360 pada 29 Desember 2025.

PPK dan Warek Kena “Kartu Kuning” Beruntun
Itjen tidak hanya menyorot pemain di lapangan. “Ofisial” kampus juga kena imbas berulang kali.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum 2 kali direkomendasikan hukuman disiplin ringan atas kelemahan pengendalian pelaksanaan belanja barang dan jasa di lingkungan Untad.

PPK lebih parah. 4 kali kena rekomendasi sanksi disiplin ringan. Alasannya: tidak cermat cek volume pekerjaan, lalai susun dokumen kontrak, tidak jaga kerahasiaan HPS, dan tidak menagih biaya listrik-air ke penyedia.

“Masih dijumpai adanya beberapa kelemahan mendasar dalam rancangan dan pelaksanaan SPI atas kurangnya pengawasan pada tahap perencanaan,” demikian catatan Itjen.

Deretan “Gol Bunuh Diri” Lainnya

1. Kelebihan bayar Rp176.509.300,46. Terdiri dari Rp84.889.806,98 untuk rehab 4 lab dan Rp91.619.493,48 untuk gerbang utama. Uang sudah disetor CV Gendra Jasa Pratama dan CV Geo Newsantara Raya ke Kas Negara dan Kas BLU pada 28 Mei 2025.
2. Inefisiensi Rp79.942.413. Untad tidak menarik biaya listrik, air kerja, asuransi BPJS, asuransi dan perizinan dari PT Geo Newsantara Raya dan CV Gendra Jasa Pratama sesuai kontrak. Rinciannya: Rp16.560.000 + Rp705.000 dari CV Gendra dan Rp20.616.163 + Rp42.061.250 dari PT Geo.
3. Aset rusak Rp289.982.574. Lampu, kolam, air mancur, dan rumput gajah mini di gerbang utama belum diperbaiki penyedia padahal masih masa pemeliharaan.
4. Direksi keet Rp250.615.432,51 belum dihapus. Bangunan sementara penyedia masih berdiri di Lab MIPA dan mengganggu operasional kampus. Itjen perintahkan PPK inventarisir, bongkar, dan setorkan hasil penjualan ke PNBP.
5. 4 Lab Rp3.959.787.506,17 mangkrak. Gedung rehab FMIPA sudah selesai tapi belum bisa dipakai mahasiswa karena sarana prasarana belum lengkap. Itjen perintahkan Warek Perencanaan dan Dekan FMIPA segera melengkapi dan memanfaatkan.
6. RUP Kacau. Tender dilaksanakan sebelum RUP diumumkan di SIRUP dan tanpa update. Akibatnya publik tidak bisa mengakses informasi pengadaan.
7. Dokumen mutu belum diserahkan. Penyedia belum menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan dan Pedoman Pengoperasian serta Pemeliharaan, membuat Untad kesulitan merawat aset sesuai standar.
8. Perbedaan koefisien upah. Analisis harga satuan tidak sesuai PermenPUPR No.1 Tahun 2022, berpotensi pemborosan anggaran.

Rekomendasi “Kartu Merah” untuk Untad

Itjen memerintahkan Rektor Untad bertindak cepat. Di antaranya: menarik semua kelebihan bayar dan inefisiensi, memerintahkan PPK melakukan Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Pemeliharaan FHO sebelum 30 April 2025, mencairkan jaminan pemeliharaan jika ada kerusakan, memaksa penyedia menyerahkan dokumen mutu, melakukan survei harga pasar aktual untuk HPS, memberi pelatihan penyusunan HPS, serta menginstruksikan SPI mengawal semua proses.

Hingga LHA terbit, baru 3 temuan yang ditindaklanjuti. 9 lainnya masih menggantung.

Publik kini menanti respons Untad. Apakah kampus terbesar di Sulawesi Tengah ini akan “transfer” bersih-bersih, atau membiarkan skandal ini terus “main mata” di ruang ganti anggaran.

BOX FAKTA: 12 TEMUAN ITJEN UNTAD TA 2024

1. Kekurangan volume rehab 4 lab: Rp84,8 juta
2. Kekurangan volume gerbang utama: Rp91,6 juta
3. Aset rusak belum dipelihara: Rp289,9 juta
4. Inefisiensi listrik, air, asuransi: Rp79,9 juta
5. Dokumen mutu belum diserahkan
6. Dokumen kontrak tidak sesuai
7. RUP tidak akurat
8. Indikasi persekongkolan tender: Rp1,27 miliar
9. Perbedaan koefisien upah HPS
10. Direksi keet Rp250,6 juta belum dihapus
11. Potensi kebocoran HPS
12. 4 Lab Rp3,9 miliar belum dimanfaatkan.

 

 

 

 

( Redaksi / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250