HALSEL — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenis Sianida dan Mercury di Kabupaten Halmahera Selatan, berjalan bebas tanpa penindakan.
Praktik tersebut di ketahui berjalan cukup lama namun hingga kini pihak kepolisian belum mengambil langkah hukum yang tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Hal tersebut menimbulkan spekulasi publik adanya bekingan sehingga aktivitas penggunaan B3 di sejumlah PETI yang ada di Halmahera Selatan berjalan bebas.
IMM Malut Pertanyakan Sikap Polisi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara M. Taufan Baba kembali mempertanyakan sikap bungkamnya pihak kepolisian.
“Sikap bungkamnya kepolisian ini perlu di pertanyakan, dengan jelas penggunaan B3 di setiap PETI yang ada di Halmahera Selatan di depan mata namun tidak ada langkah hukum” Ujar Taufan. Sabtu(01/08/2026)
Taufan juga menyentil terkait perintah Kapolri untuk menindak tegas pelaku, dan yang membekingi PETI hingga menelusuri penggunaan B3.
“Perintah Kapolri sejak awal suda jelas terkait penindakan Pertambangan Ilegal, jika pihak kepolisian tetap bungkam maka publik berspekulasi adanya bekingan maupun setoran dan lain lain yang dapat merusak citra kepolisian” sambungnya.
PERADIN: Kapolda Harus Objektif
Terpisah, Praktisi Hukum sekaligus ketua PERADIN Maluku Utara Fadli Tuanane meminta, Kapolda Maluku Utara objektif dalam menyikapi persoalan PETI di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kapolda maupun Kapolres harus objektif menyikapi persoalan ini, penggunaan B3 jelas di larang keras karena berdampak pada lingkungan, sementara praktek PETI suda banyak menelan korban” Ujar Fadli.
Fadli juga menegaskan, tanpa izin sudah tentunya Pertambangan tersebut saat ini ilegal dan harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku jangan ada bekingan.
“Izin PETI belum keluar maka suda dipastikan seluruh aktifitas pertambangan rakyat saat ini ilegal dan kalaupun itu ilegal maka harus di tindak sesuai dengan UU yang berlaku.. Jangan ada kata beking membeking dan aparat penegak hukum harus Tegas” sambungnya.
Pengakuan Penambang Kusubibi
Dugaan penggunaan sianida dan mercury di tambang ilegal di akui sejumlah penambang di Desa Kusubibi pada beberapa waktu lalu saat di temui awak media.
“Kalau pengolahan di Tromol menggunakan air perak (mercury), tong dan bak rendaman pakai sianida” ujar salah satu penambang.
Di Kusubibi, pelaku usaha yang di ketahui berinisial Serly, Abdan, Gensa, ayamin dan Usman memiliki alat pengolahan emas berupa tromol, tong, bak rendaman hingga lubang terowongan untuk pengambilan material mengandung emas.
Hingga berita ini di turunkan publik masih menunggu langkah hukum dari pihak kepolisian.
(Saifudin)


