PENGEROYOKAN MAUT BAHODOPI! 3 Pelaku Diringkus di Kendari, Polisi Buru Pelaku Lain

MOROWALI — Kasus pengeroyokan berujung maut di Indomaret Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah akhirnya menemui titik terang.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 itu menewaskan Almarhum Setiawan alias Wawan Sudirman (33) setelah menjadi korban pengeroyokan di depan umum.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Morowali resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ironisnya, para pelaku berhasil diringkus di Kendari, Sulawesi Tenggara.

3 Pelaku Ditetapkan, Ditangkap di Kendari

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., dalam konferensi pers di depan Mapolres Morowali, Sabtu (01/08/2026).

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Lebih lanjut Kompol Nyoman mengungkapkan kronologi penangkapan. “Tersangka kita tangkap di Kendari. Ya ketika di Kendari.”

Polisi mengaku telah mengantongi bukti cukup dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa untuk menindaklanjuti dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Masih Ada Pelaku Lain! Video Jadi Kunci

Namun penyidik memastikan kasus ini belum selesai. Pengembangan masih terus dilakukan.

Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang dikantongi penyidik, Polisi melihat adanya indikasi kuat keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Untuk jumlah pelaku untuk sementara ini kita masih tetapkan tiga tersangka. Pelaku yang lain belum kita tetapkan tersangka karena periksa, kemudian kami masih mempelajari lagi video yang beredar kita identifikasi pelaku lain,” ujar Kompol Nyoman saat menjawab pertanyaan awak media.

“Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegasnya menutup keterangan.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Ancamannya: 12 tahun penjara.

Kini publik Morowali menunggu langkah tegas Polres Morowali untuk membongkar tuntas jaringan pelaku pengeroyokan maut ini hingga ke akar-akarnya. Tutup Wakapolres. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250