Example 728x250

Dukungan Masyarakat terhadap Satgas PKA Sulteng, Langkah Tegas Menuju Keadilan Agraria di Morowali

Sulawesi Tengah— Masyarakat terdampak konflik agraria di empat desa menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah (Satgas PKA Sulteng) yang pada Jumat, 20 Februari 2026, berhasil mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria secara konkret dan berkeadilan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting setelah konflik berkepanjangan yang selama ini menghambat kepastian hak masyarakat atas ruang hidup mereka.

Pertemuan yang difasilitasi Satgas PKA Sulteng bersama pemerintah daerah dan para pihak terkait berhasil melahirkan rekomendasi pembayaran kepada masyarakat terdampak di empat desa. Rekomendasi tersebut dipandang sebagai bentuk pengakuan atas kerugian yang dialami masyarakat sekaligus langkah pemulihan yang nyata. Proses yang dijalankan dinilai mengedepankan dialog terbuka, verifikasi lapangan, serta prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas administratif.

Dukungan terhadap langkah Satgas PKA Sulteng tidak hanya datang dari masyarakat desa terdampak, tetapi juga dari kalangan aktivis dan akademisi. Mereka menilai keberanian Satgas PKA Sulteng dalam memimpin proses ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk hadir dan berpihak pada penyelesaian konflik agraria secara tuntas. Sinergi lintas lembaga, mulai dari pemerintah kabupaten, perangkat desa, hingga perusahaan terkait, menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik agraria hanya dapat dicapai melalui kolaborasi, keterbukaan, dan itikad baik seluruh pihak.

Lebih lanjut, rekomendasi pembayaran tersebut disepakati untuk dituntaskan paling lambat pada 25 Maret 2026 sebagai penanda akhir dari konflik agraria yang telah berlangsung lama. Kesepakatan ini melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Morowali dan perusahaan terkait, guna mencegah konflik yang berkepanjangan serta mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dirasakan masyarakat.

Kepastian pelaksanaan rekomendasi ini akan menjadi indikator utama keberhasilan proses serta memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian konflik agraria yang adil dan bermartabat.

Dengan dukungan luas dari masyarakat empat desa, aktivis, dan akademisi, Satgas PKA Sulteng didorong untuk terus mengawal implementasi rekomendasi hingga benar-benar tuntas.

Langkah yang diambil pada 20 Februari 2026 ini diharapkan menjadi preseden baik bagi penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten morowali maupun wilayah lain, bahwa keadilan bukan sekadar janji, melainkan dapat diwujudkan melalui kerja kolaboratif, transparan, dan berpihak pada hak-hak masyarakat.

 

(Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250