Example 728x250
Hukum  

SERIKAT BURUH BUNGKU PESISIR MOROWALI ANCAM AKSI UNJUK RASA DI PT MMP-BCPM

Morowali — Ketegangan memuncak di Bungku Pesisir. PT Mitra Mineral Perkasa (MMP) yang beroperasi di wilayah PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM), Desa Laroenai, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa dasar hukum yang jelas.

Rustam, Ketua Serikat Buruh Bungku Pesisir Morowali (SB-BPM) mengecam keras praktik perusahaan. “Hampir tiap hari ada karyawan yang di-PHK tanpa alasan yang benar. Ini pembantaian hak buruh,” tegasnya, Senin (01/06/2026).

Aksi Besar-Besaran Mengancam

Serikat memastikan tidak akan tinggal diam. Ratusan buruh kontraktor PT MMP-BCPM siap turun ke jalan dan melumpuhkan aktivitas tambang jika perusahaan terus bungkam.

“Kalau tidak ada respons baik dari perusahaan, kami akan aksi unjuk rasa di PT MMP-BCPM. Kemarin satu orang di-PHK dan hari ini satu orang lagi. Semua ada surat PHK-nya. Ini bukan isapan jempol,” ujar Rustam.

Ratusan karyawan sempat mogok kerja menuntut kejelasan. Produksi terancam berhenti total jika tuntutan tidak dipenuhi.

Dugaan Kontrak Cacat Hukum

Rustam menyoroti keabsahan kontrak kerja yang disodorkan ke buruh.

“Kontraknya tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak bermeterai. Bagaimana mau sah kalau materai saja tidak ada? Ini jelas merugikan karyawan,” ungkapnya.

Selain itu, buruh disebut bekerja melebihi ketentuan. Perjanjian awal 40 jam per minggu, namun faktanya mencapai 49 jam tanpa kompensasi layak.

Soal upah, SB-BPM menyebut upah pokok belum naik hingga hari ini. “Aturannya 2026 sudah harus naik. Tidak ada kenaikan sama sekali. Karyawan dirugikan,” tegas Rustam.

Dalih Perusahaan: PHK Berdasar Aturan Internal

Dalam Surat Keputusan PHK No. 0161/HRD.Site-MMP/VI/2026, PT MMP menyebut PHK dilakukan karena pekerja melanggar tata tertib. Perusahaan merujuk Pasal 42 ayat 1 poin J Peraturan Perusahaan dan Pasal 13 Ayat (4) Kontrak Kerja, serta PP No. 35 Tahun 2021.

Isinya: pekerja yang sudah mendapat SP III atau SP Pertama dan Terakhir lalu mengulangi pelanggaran bisa di-PHK tanpa ganti rugi.

Namun Serikat membantah. “Alasan pelanggaran itu hanya tameng. Banyak yang di-PHK tanpa SP jelas. Kontraknya saja diduga ilegal, bagaimana mau bicara aturan perusahaan?” tantang Rustam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MMP-BCPM belum memberikan klarifikasi. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait.

 

(Yohanes / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250