Morowali, Rakyatbersuara.com- Persoalan lahan milik warga transmigrasi yang dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, hingga kini belum menemui titik terang dan masih terus bergulir.
Lahan tersebut sebelumnya berada dalam wilayah administratif Desa Bahomakmur. Namun, setelah penetapan tapal batas desa, area itu kini secara administrasi masuk ke dalam wilayah Desa Bahodopi.
Kepala Desa Bahomakmur, Sutarni, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga transmigrasi dalam membela hak atas lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun secara administratif kini berada di Bahodopi, lahan tersebut tetap merupakan milik warga transmigrasi yang berdomisili di Bahomakmur.
“Walaupun secara administrasi sekarang berada di Bahodopi, harapan kami agar warga transmigrasi asal Bahomakmur yang datang tahun 1993–1994 tetap diakui sebagai pemilik lahan tersebut,” tegas Sutarni saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.(15/07/2027)
Ia menjelaskan, dasar klaim kepemilikan warga mengacu pada peta UPT Transmigrasi Bahodopi, di mana patok 1 hingga 10 berada di wilayah Bahomakmur yang saat ini masuk dalam administrasi Desa Bahodopi.
Sutarni juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi jika kepemilikan warga diragukan.
“Kalau pihak Desa Bahodopi ingin membuktikan apakah benar 54 kepala keluarga warga transmigrasi memiliki lahan usaha 1 dan pekarangan di wilayah Bahomakmur, saya siap menjadi saksi,” tegasnya.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Morowali. Berdasarkan hasil rapat tersebut, warga diarahkan untuk memindahkan administrasi kependudukannya ke Desa Bahodopi guna mempermudah proses pengurusan hak atas lahan.
“Pekarangan seluas 25×100 meter dan lahan usaha 1 seluas 7.500 meter persegi itu ada di Bahomakmur. Tapi karena sudah masuk administrasi Bahodopi, warga diarahkan untuk pindah secara administratif,” jelasnya.
Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Desa Bahomakmur berharap proses pengembalian hak atas lahan warga transmigrasi dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah menempati lahan tersebut puluhan tahun.(*)