Konawe – 17 tahun! Bayangin, selama 17 tahun rakyat Wawolemo hidup dalam ketidakpastian. Tanah leluhur, tanah ulayat yang diwariskan darah & air mata, dirampas perlahan oleh plotingan ngawur BPN Konawe.
Mereka menuding BPN sengaja memutarbalikkan batas Kecamatan Pondidaha vs Amonggedo. Aturannya jelas: Perda No. 6/2005 & SK Bupati No. 549/2008 bilang batasnya Sungai Tukambopo. Semua aktivitas tambang masuk Pondidaha.
Tapi di peta BPN? Batasnya digeser! Masuk Amonggedo. Tanah warga jadi “tanah negara”. Sertifikat sah warga dianggap kertas kosong.
“Ini bukan maladministrasi biasa. Ini perampokan berjamaah! Ini penyalahgunaan wewenang yang harus dipenjara!” bentak Indra Dapa Saranani, Sabtu (06/06/2026), suaranya bergetar menahan marah.
Hutan Adat Dibabat, Leluhur Menangis
Di atas tanah ulayat yang sah, oknum tamak bikin sertifikat bodong + SKT. Tujuannya satu: royalti dari perut bumi. Hutan tempat nenek moyang bersemayam kini jadi lubang tambang. Tanpa izin desa. Tanpa izin adat. Tanpa hati nurani.
Fordati sudah berteriak di DPRD, di depan Bupati. RDP sudah berkali-kali. Forkopimda sudah rapat. Tapi Pemda Konawe? Diam. Mengulur waktu. Seakan menunggu rakyatnya mati lelah.
“Kami Diduga Sengaja Dibunuh Pelan-Pelan!”
Indra tak bisa lagi menahan curiga: “17 tahun ini bukan kebetulan. Ada pemalsuan koordinat, ada permainan administrasi. Semua demi melancarkan tambang di Pondidaha. Kami menduga Pemda & Forkopimda justru jadi tameng pelaku!”
Buktinya? Tim Satgas PKH Presiden Prabowo sudah turun, sudah pasang plang: “Kawasan Hutan, Dilarang Merusak!”. Tapi mesin ekskavator tetap meraung. Tanah tetap digali.
TITIK DIDIH!
Cukup! 17 tahun sabar sudah habis. “Kalau negara masih tutup mata, kami rakyat yang buka jalan sendiri. Blokade! Kami akan blokade total batas kecamatan dan lokasi tambang. Titik!” ultimatum Indra, menggema penuh amarah.
Tanah ini tanah kami. Leluhur kami. Harga diri kami. Jangan paksa kami berdarah-darah untuk mempertahankannya!.(Manton)
(Redaksi / WhatsApp : 081371835194)















