Sumatera Utara, Rakyatbersuara.com- Sekira 2 Tahun belakangan tak tersentuh pemeliharaan, ruas jalan Provinsi Gunungsitoli -Afia- Awaai- Tuhemberua- Lotu mengalami kerusakan berat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dianggap lalai dan abai. GRIB minta keseriusan UPTJJ Gunungsitoli melakukan perbaikan.
“Ruas jalan ini seperti tak bertuan, karena kondisinya sangat memprihatinkan, tak ubahnya dengan kubangan hewan. Sepertinya ada indikasi pembiaran dan mengabaikan jalan ini tidak dirawat atau dibangun oleh pemiliknya, ini kelalaian terhadap tanggungjawab” ujar Dema Ziliwu, Ketua PAC GRIB Gunungsitoli Utara kepada wartawan via selular Sabtu (05/04).
Sambung dia, bahwa ruas jalan tersebut yang karena kerusakannya dikategorikan rusak berat, kerap menimbulkan korban mengalami luka-luka, utamanya pengendara roda dua yang terperosok jatuh dalam lubang pada ruas jalan dan merusak kendaraan yang dikendarai.
Menurut Dema, bahwa sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, apabila hal ini diabaikan oleh pihak yang dianggap bertanggungjawab, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana dimaksud pada pasal 273 UU lalu lintas.
Dema dan warga masyarakat pengguna jalan berharap kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) agar memerintahkan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dapat dengan segera melakukan upaya perbaikan dan memelihara ruas jalan tersebut karena sangat meresahkan para pengendara ketika melintas, kata dia.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Gunungsitoli yang dikonfirmasi rakyat bersuara, Sabtu (05/04) melalui pesan whatsapp, yang menjadi penyebab ruas jalan tersebut tidak diperbaiki dan pelihara,hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon.
(Arman Zebua).