Example 728x250

Sesuai RZWP3K KKP Berikan Penjelasan Soal Perairan Beriga Masuk Zona Tambang, IKT Berharap Semua Pihak Memahami

Rakyatbersuara.com, Bangka Belitung –Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangka Belitung Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga, Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (21/10/2024).

Salah satu anggota Pansus Me Hoa, mengunggah pertemuan yang dilakukan
pansus ke KKP di laman Tik Tok dirinya. Dalam video ini turut dihadiri Direktur
Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, DR Krishna Samudra.
Dalam kesempatan ini, Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, DR Krishna
Samudra menjelaskan ada tiga tahapan yang jangan dicampur dalam proses
RZWP3K yakni, perencanaan, pemanfaatan dan pelaksanaan.

“Jadi yang pertama itu menjawab pertanyaan bapak/ibu, tolong Pak Batu Beriga
jangan sampai ada kegiatan tambang, tapi tolong itu untuk perikanan tangkap atau
perikanan. Jawabannya tidak bisa, karena apa karena dalam proses perencanaan
RZWP3K,” katanya.

Diakuinya, proses pembahasan RZWP3K di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
mengalami dinamika yang luar biasa. Sehingga saat itu diputuskan dalam
konsultasi publik dan konsultasi teknis yang dihadiri oleh Deputi Pecegahan KPK,
Bangka masih diizinkan adanya pertambangan timah, sedangkan Belitung Zero
tambang.

Konsep itu sudah luar biasa, tapi ada catatannya, di Bangka yang diizinkan adalah
IUP yang dikeluarkan namun yang clean and Clear (CnC) maka rontoklah sebagian
itu, sebagian masih IUP itulah yang salah satunya yang PT Timah,” sambungnya.

Dalam proses RZWP3K kata dia, dilakukan beberapa analisis, seperti kesesuaian,
analisis dominasi. Sedangkan kesepakatan RZWP3K disusun dengan tiga ukuran
yakni, peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, data dukung teknis
dan kesepakatan forum.

“Itulah yang membawa Bangka itu akhirnya IUP nya yang ada sekarang yang
diakomodir RZWP3K.

Zonanya sudah benar, bukan zona perikanan tapi zona
pertambangan. Maka dalam perencanaan yang sudah ada PT Timah memiliki IUP
di situ maka mereka berhak mengajukan PKKPRL, kenapa berhak karena sesuai
zona, IUP mereka punya,” jelasnya.

Menurutnya, luasan kawasan yang diajukan PT Timah bukan semua kawasan, tapi
hanya kawasan tertentu meski semua kawasan tersebut masuk ke dalam zona
pertambangan.
Ketika kawasan tersebut masuk zona pertambangan, pemilik IUP kata dia bisa
mengajukan izin untuk mengelola kawasan tersebut dengan mengikuti aturan yang
berlaku.

“Kawan-kawan di perizinan tidak bisa menolak karena kesesuaian ruangnya sesuai
pasal 5 tahun tahun 2001, begitu pas ruangnya, itu zona tambang, KKP akan
memprosesnya dalam sistem OSS. Kita tidak mungkin melarang, PT Timah jangan
kau isi OSS itu, tidak bisa. Kenapa? Karena perencanaan sesuai. Prinsipnya tidak bisa melarang karena sudah sesuai, kalau tidak sesuai OSS akan menolak,
contohnya PT Timah mengajukan di zona pariwisata pasti ditolak,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) mengapresiasi langkah KKP
yang telah menjelaskan secara gamblang tentang status Perairan Beriga sebagai
zona penambangan.
Sehingga, menurutnya masyarakat dapat memahami hal ini untuk menghindari
berbagai dinamika. PT Timah sebagai pemilik IUP bisa mendapatkan kepastian
berusaha dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dan negara.

“Penjelasan yang disampaikan KKP sangat jelas, bahwa sebagai Pemilik IUP PT
Timah telah menyelesaikan perizinannya untuk melakukan operasi dan produksi di
Perairan Beriga karena memang masuk zona tambang,” katanya.

PT Timah kata dia, dalam proses penambangan juga melibatkan masyarakat
sekitar, memberikan kontribusi dalam bentuk CSR dan tanggung jawab sosial serta
berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250