Medan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara diduga bersengkongkol atau telah dibungkam oleh pihak tertentu, sehingga tidak bisa memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup dikawasan sungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat, diduga dilakukan oleh PT. BMIS.
“Kemarin, Senin (29/7), pegawai dari dinas lingkungan hidup dan mungkin terdapat juga dari instansi terkait lainnya datang melakukan kunjungan di lokasi basecamp stone crusher dan AMP milik PT. BMIS yang terletak tak jauh dari jembatan Oyo Desa Tuwuna, buntut dari viralnya informasi dimedia sosial yang menyebut PT.BMI diduga kuat melakukan tindak pidana lingkungan, namun sampai saat ini kita tidak mengetahui apa hasil serta tindaklanjut dari kedatangan mereka tersebut” Ujar ALZ seorang warga kepada wartawan via selular yang meminta namanya dengan inisial, Selasa (30/7).
Menurut ALZ, hanya ada dua kemungkinan terjadi, yakni apakah Kadis yang telah menjalankan tugasnya dengan benar telah dibungkam pihak tertentu atau turut bersengkongkol melindungi PT. BMIS yang diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan terhadap berjalannya kegiatan penggalian batu dan pasir disungai Oyo selama 1 tahun lamanya untuk diproduksi menjadi batu pecah (agregat) dan Asphalt Mixing.
Warga berharap, agar kiranya pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak tutup mata dan telinga tentang persoalan ini.
“Ini persoalan serius jangan dianggap sepele, pemerintah seharusnya berpihak penuh kepada keselamatan jiwa masyarakat dan lahan-lahan perkebunan sekitar dan fasilitas umum (jembatan Oyo), yang dapat terancam suatu waktu karena dampak penggalian tanpa analisis lingkungan, pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dikonfirmasi wartawan tentang aktivitas PT. BMIS disungai Oyo, Taufik Hidayat Hia mengakui jika pihaknya belum pernah menerima permohonan izin lingkungan dari PT. BMIS.
Jimmy selaku manager PT. BMIS yang bertanggungjawab atas kegiatan penggalian batu dan pasir disungai Oyo dengan menggunakan alat alat berat, saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan enggan memberikan komentar.
Untuk diketahui, bahwa menurut pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).”
(Arman Zebua)