Kelangkaan BBM picu lonjakan harga, HMI Cabang Morowali Tuntut Fungsi Pemda 

MOROWALI – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar dan Pertalite dalam beberapa hari terakhir mulai berdampak serius terhadap ekonomi masyarakat di Kabupaten Morowali.

Pantauan di lapangan, kelangkaan BBM bersubsidi ini tidak hanya terjadi di SPBU, tetapi merembet hingga ke pengecer di kios-kios. Harga Biosolar dan Pertalite di tingkat pengecer melonjak tidak terkendali, dari harga normal menjadi dua kali lipat.

Kondisi ini secara langsung menghantam biaya distribusi. Para sopir angkutan logistik, ojek, dan nelayan yang menjadi tulang punggung distribusi sembako terpaksa menaikkan ongkos. Akibatnya, harga kebutuhan pokok (sembako) di pasar-pasar tradisional mulai merangkak naik.

“Bahan Bakar Minyak di pengecer sudah mahal, ongkos angkut naik. Otomatis harga beras, minyak goreng, telur ikut naik. Yang susah masyarakat kecil,” ujar Panji, Sekretaris Umum HMI Cabang Morowali, Selasa (22/10).

HMI Cabang Morowali menilai situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena berhubungan langsung dengan kebutuhan primer masyarakat. BBM bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan penopang utama dapur dan pergerakan ekonomi rakyat.

HMI Cabang Morowali juga mempertanyakan fungsi Satgas BBM dan Polres Kabupaten Morowali sekaligus mendesak Pemerintah Daerah untuk tidak diam dan harus memiliki sikap yang jelas dalam menangani krisis BBM ini.

“Ini soal hajat rakyat. Kalau BBM langka, semua ikut langka. Pemerintah daerah dengan Satgas BBM dan Polres Morowali masih kami pertanyakan fungsinya, karena kelangkaan BBM masih ada. Pemerintah daerah secara konstitusional harus hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk menjamin kemakmuran rakyat, jangan sampai terkesan membiarkan pasar liar yang mengatur harga. Harus ada langkah konkret dan transparan,” tegas Panji.

“Kelangkaan BBM di Morowali mengindikasi ada tugas dan wewenang yang tidak berfungsi secara maksimal,” tutupnya.

HMI menegaskan, kelangkaan BBM adalah pelanggaran konstitusi dan undang-undang:

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3): Kekayaan alam dan cabang produksi penting dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. BBM sebagai hajat hidup orang banyak wajib dijamin negara.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 28: Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah NKRI.

3. Perpres No. 191 Tahun 2014: Mengatur penyediaan dan penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran dan sesuai HET, bukan dijual bebas di kios dengan harga dua kali lipat.

4. UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ini menjadi dasar hukum bagi Polres Morowali untuk melakukan penindakan.

 

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250