HEBOH! DIDUGA BATU GAJAH PENAHAN OMBAK PARILANGKE DIAMBIL DARI IUP BODONG TANPA RKAB

Morowali — Proyek penahan ombak di Desa Parilangke diduga dibangun pakai material bermasalah. Muncul dugaan kuat batu gajah yang ditimbun di garis pantai itu berasal dari lokasi IUP yang belum punya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya – RKAB untuk periode pengambilan.

Dugaan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab memiliki IUP bukan berarti boleh langsung keruk dan jual. Kementerian ESDM sudah tegas: IUP saja tidak cukup. Setiap kegiatan produksi wajib ada RKAB yang disetujui. Di dalamnya harus jelas soal rencana teknis, lingkungan, K3, jenis komoditas, volume, lokasi, dan pengangkutan. Tanpa itu, aktivitas tambang sama dengan ilegal.

Karena itu publik menuntut verifikasi terbuka terhadap asal-usul material batu gajah di Parilangke. Titik koordinat lokasi pengambilan harus dibuka. Status dan legalitas IUP di lokasi itu harus diperiksa. Apakah perusahaan sudah punya RKAB yang disetujui untuk periode pengambilan? Apakah jenis komoditas, volume produksi, lokasi tambang, dan pengangkutan tercantum di RKAB? Dokumen pengangkutan, surat jalan, bukti transaksi, sampai jejak material ke Desa Parilangke juga harus diusut. Jangan lupa, kewajiban PNBP dan royalti ke negara sudah dibayar atau belum sesuai ketentuan.

Secara regulasi jelas. Pemegang IUP wajib menyusun dan menyampaikan RKAB, lalu menunggu persetujuan sebelum menjalankan kegiatan pertambangan. Itu amanat JDIH ESDM.

Oleh sebab itu, dugaan pengambilan batu gajah dari lokasi IUP tanpa RKAB yang disetujui harus segera diklarifikasi instansi berwenang. Jangan sampai infrastruktur untuk melindungi masyarakat justru dibangun dari material yang proses legalitasnya masih gelap.

“Kami meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap: ASAL MATERIAL  LOKASI IUP  STATUS RKAB  VOLUME MATERIAL  DOKUMEN PENGANGKUTAN  PEMBAYARAN PNBP/ROYALTI PENGGUNAAN MATERIAL DI DESA PARILANGKE,” tegas salah satu warga Senin(10/08/226)

Jika hasil pemeriksaan membuktikan material itu memang berasal dari produksi tanpa RKAB atau tidak sesuai RKAB yang disetujui, maka harus ada penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada kompromi.

Masyarakat berhak tahu. Material pembangunan itu dari mana? Apakah seluruh prosesnya sudah sesuai hukum, atau justru melanggar? Jangan sampai negara dirugikan, dan rakyat Parilangke jadi korban

 

 

 

 

(Redaksi / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250