Jakarta, Tim Advokasi Lembar Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Jakarta Timur menggugat Alfamidi karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjual produk kadaluarsa (expired) kepada konsumen jelas ini sangat bertentangan dengan undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan membuahkan hasil sesuai yang diharapkan dengan Hakim yang memutus dikabulkan gugatan dan menyatakan pihak Alfamidi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjual produk kadaluarsa (expired) pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal (17/05/2023).
Pada sidang agenda pembacaan putusan pihak dari Alfamidi Taruna Pulogadung selaku Tergugat tidak hadir di persidangan dengan alasan yang tidak jelas.
Saat ditemui awak media dilokasi Muhamad Ali, A.P.Kom, S.H., M.H selaku Dir Advokasi LPKNI DPD Jakarta Timur memberi keterangan “bahwa putusan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim ialah sudah tepat dan sesuai fakta-fakta dipersidangan, pembuktian surat dan keterangan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Dan juga sebagai efek jera bagi pelaku usaha agar lebih memperhatikan mengenai produk yang dijual terutama dalam hal barang yang akan dikonsumsi oleh konsumen harus barang atau produk tersebut sudah layak dan tidak kadaluarsa (expired) dengan adanya gugatan ini agar pelaku usaha menjadi efek jera.” ucap Ali(Al)