PROYEK 1,4 MILIAR DI PARILANGKE DIDUGA PAKAI BATU HARAM! RKAB TOPOGARO KEMANA?

MOROWALI – Publik Morowali digegerkan. Proyek penahan ombak senilai Rp1.499.864.001 di Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya kini dalam sorotan tajam. Bukan karena megahnya bangunan, tapi karena asal-usul materialnya.

Material batu gajah yang digunakan diduga kuat dikeruk dari Desa Topogaro tanpa mengantongi dokumen legal. Dan parahnya, proyek ini disebut-sebut merupakan bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Morowali.

Jika benar, maka ini bukan lagi proyek pembangunan. Ini potensi penjarahan sumber daya desa untuk kepentingan proyek politik.

TAMBANG ILEGAL BERKEDOK PROYEK PEMERINTAH?

Berdasarkan informasi awal, pengambilan material batu gajah dari Desa Topogaro diduga belum didukung oleh RKAB – Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Artinya apa? Artinya material itu berpotensi diambil secara ilegal. Padahal kita semua tahu, setiap jengkal tanah dan batu di wilayah IUP tidak bisa disentuh sembarangan tanpa izin. Itu aturannya. Itu hukumnya.

Pertanyaan besarnya: Dimana Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah saat ini?
Apakah tutup mata atau memang tidak pernah diawasi?

Informasi ini akan dikonfirmasi langsung ke Dinas ESDM Sulteng. Tapi jika hasilnya benar RKAB belum ada saat material dikeruk, maka ini sudah masuk ranah pidana. Bukan lagi soal administrasi.

ANGKA 1,4 MILIAR DAN BAYANG-BAYANG POKIR

Nilai proyeknya fantastis: HPS Rp1.499.864.001. Hampir 1,5 Miliar untuk penahan ombak.

Dan yang lebih membuat publik curiga: beredar kabar kencang bahwa proyek ini adalah bagian dari Pokir anggota DPRD Morowali.

Jika benar, maka ini pola lama yang diulang. Menggunakan anggaran negara, mengambil material rakyat, untuk menaikkan nama politisi. Rakyat di Topogaro dirugikan, rakyat di Parilangke dapat proyek, tapi legalitasnya dipertaruhkan.

TUNTUTAN RAKYAT: BUKA SEMUA DOKUMEN!

Masyarakat tidak butuh bantahan. Masyarakat butuh bukti. “Kami menuntut dengan tegas,” kata salah satu warga, Minggu (19/07/2026)

1. Dinas ESDM Sulteng segera buka ke publik: Apakah IUP Topogaro punya RKAB yang aktif saat pengambilan material?
2. Pemerintah Daerah Morowali jelaskan: Siapa kontraktornya? Siapa pemilik Pokir proyek ini?
3. Aparat Penegak Hukum jangan tidur. Jika ada pelanggaran, sikat. Usut tuntas. Jangan pandang bulu.

Transparansi adalah harga mati. Rp1,4 Miliar itu uang rakyat. Batu gajah itu milik bumi Topogaro. Jangan sampai pembangunan satu desa justru menghancurkan desa lain karena keserakahan.

Jika dari awal saja sudah bermain kotor dengan legalitas material, bagaimana publik bisa percaya dengan kualitas penahan ombak itu? Jangan-jangan ombak belum datang, proyeknya sudah runtuh lebih dulu.

Rakyat Morowali mengawasi. Jangan coba-coba main api.

 

 

 

 

 

Redaksi /Whatsapp : 081371835194)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250