MOROWALI – Terputusnya akses vital di delapan desa di Kecamatan Bungku Barat dan Bumi Raya bukan sekadar dampak teknis lapangan. Ini adalah konfirmasi nyata atas bobroknya sistem pengawasan dan hilangnya nilai akuntabilitas di birokrasi pemerintah setempat.
Bagaimana mungkin sebuah kebijakan pembongkaran total akses utama disetujui tanpa adanya mitigasi dampak yang matang? Membiarkan warga terisolasi, anak-anak terlambat sekolah, dan akses kesehatan terhambat adalah bentuk pengabaian hak-hak dasar publik yang tidak bisa ditoleransi.
Ini adalah cerminan dari perencanaan yang dikerjakan di atas kertas di balik meja kerja yang nyaman, tanpa memedulikan realitas sosial di lapangan.
“PROYEK SILUMAN” DI TENGAH KLAIM PEMERATAAN
Hal yang paling fatal dan menabrak logika hukum adalah hilangnya papan informasi proyek di lokasi pembangunan hingga Juli 2026.
Anggaran Rp14 Miliar itu bukan uang hibah pribadi pejabat, melainkan uang pajak yang diperas dari keringat rakyat.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan opsi atau sekadar formalitas. Ketiadaan papan informasi ini secara sah melabeli pembangunan Jembatan Polo sebagai “proyek siluman”.
Fenomena ini membuka tabir bahwa:
1. Sistem Pengawasan Internal Dinas PU Mandul: Ada pembiaran berlapis dari tingkat pengawas lapangan hingga kepala dinas yang membiarkan pelanggaran aturan kasat mata ini berlangsung berminggu-minggu.
2. Apatisme Birokrasi: Pemerintah daerah tampak abai terhadap hak masyarakat untuk menguji kelayakan, melacak rekam jejak kontraktor, dan mengawal kepastian waktu penyelesaian proyek.
Jika untuk urusan sekadar memasang papan informasi publik saja pemerintah gagal menegakkan aturan pada kontraktor, bagaimana publik bisa percaya bahwa struktur fisik jembatan senilai belasan miliar ini dibangun dengan standar mutu yang jujur dan bebas dari praktik korupsi?
MENUNTUT SISTEM YANG AKUNTABEL
Rakyat tidak butuh retorika pembangunan jika nyatanya mereka dipaksa hidup terisolasi. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik kalimat “proses sedang berjalan.” ungkap Afdal Saputra, Minggu(19/07/2026)
Yang dibutuhkan saat ini adalah penegakan sistem akuntabilitas yang radikal:
1. Sanksi Tegas untuk Pengawas dan Kontraktor: Pemerintah harus segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak ketiga dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang lalai menegakkan aturan transparansi.
2. Audit Investigatif Sektor Perencanaan: Harus ada pertanggungjawaban publik mengapa pembongkaran jembatan lama diizinkan sebelum jalur alternatif yang layak disiapkan.
Kasus Jembatan Polo adalah ujian serius bagi komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Jika pemerintah daerah tetap diam dan membiarkan ketidakjelasan ini berlarut-larut, maka mereka sedang menegaskan bahwa sistem yang mereka jalankan memang tidak pernah dirancang untuk bertanggung jawab kepada rakyat.


