Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, rakyatbersuara.com- Pekerjaan proyek Dinas Pendidikan yang sedang dilaksanakan di SDN 07 Pangkalan Baru terlihat pekerjaan yang tidak menggunakan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ).
Pekerjaan tersebut Dengan Alamat SDN 07 Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Jum’at,23 Agustus 2024
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotannya Dengan Nilai Kontrak Rp. 1.162.180.000,- Dikerjakan oleh CV Khairunnisa dengan sumber dana DAK 2024 No. Kontrak 425.11/17.04/KPA.2/DINDIK/2024 Tanggal kontrak 17 juli 2023 waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan tanggal pelaksanaan 17 juli 2024 – 13 November 2024 lokasi SD Negeri 7 Pangkalan Baru terus CV Andryan Kurnia Nilai Kontrak rp. 236.131.000,00 sumber dana APBD 2024 nama pekerjaan Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotannya SDN 7 Pangkalan Baru No. Kontrak 425.11/22.04/KPA.2/DINDIK/2024 Tanggal Kontrak 16 juli 2024 masa pelaksanaan 120 hari kalender dan CV Gaung Pratama Sejahtera nilai kontrak rp. 269.869.000,- sumber dana APBD 2024 no. 425.11/27.04/KPA.2/DINDIK/2024 Tanggal 16 juli 2024 nama kegiatan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotannya SDN 7 Pangkalan Baru
Saat di konfirmasi ke salah satu pekerja menanyakan Mandor tersebut mengatakan tidak tahu,namanya pun juga tidak tahu dan saat ditanya terkait k3 tidak merespon,hanya diberi nomor hp tampa nama.
Pada saat awak media melakukan pemantauan, dan investigasi saat itu kami melihat pekerja tidak memakai K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja ) dan sebagian memakai itupun ada barang k3-Nya jika tidak ada kebanyakan tidak memakai.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:
Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;
Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
A. teguran;
B. peringatan tertulis;
C. pembatasan kegiatan usaha;
D. pembekuan kegiatan usaha;
E. pembatalan persetujuan;
F. pembatalan pendaftaran;
G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
H. pencabutan ijin.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
Tim Media berupaya konfirmasi ke ( Kabid ) bagian sarana dan prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah sekaligus Mandor dan CV tersebut.
Saat berita ini dinaikan, masih dalam tahap mengumpulkan data data dan masih berupaya mengkonfirmasikan.(Ahmad)