Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar rapat paripurna ke-VII masa sidang ke-II tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK, jumat (23/08/2024) Rapat ini merupakan penyampaian pendapat akhir terhadap pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun APBK Perubahan Tahun Anggaran 2024 serta penutupan rapat paripurna.
Penjabat Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi menyampaikan, Proses pembahasan Rancangan Qanun APBK Perubahan Kabupaten Aceh Barat untuk tahun anggaran 2024 telah berlangsung dengan lancar.
Mahdi mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, telah berperan aktif dalam mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran guna memastikan pembahasan ini berjalan dengan baik.
Mahdi menuturkan, Qanun APBK Perubahan dipandang sebagai instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan dan program kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di sektor-sektor prioritas. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap situasi terkini serta menjadi langkah untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang optimal, ujarnya.
Kata Mahdi, Pendapatan daerah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 1.417.967.789.168, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp 1.645.791.947.336, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 227.824.158.168. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan anggaran, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan program yang efisien dan efektif.
Sebut Mahdi, penetapan APBK Perubahan ini merupakan awal dari implementasi kebijakan yang harus terus dikawal bersama. Semua saran dari fraksi-fraksi DPRK akan ditindaklanjuti oleh SKPK terkait untuk memastikan program berjalan lebih terarah, pungkasnya.(M.Jamil)