PT. GRAHA MINING UTAMA BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT BERITA BANJIR LUMPUR DI SMPN 2 SIUMBATU

Morowali – Menanggapi pemberitaan terkait banjir lumpur di SMPN 2 Desa Siumbatu, Kecamatan Baodopi, PT. Graha Mining Utama / GMU menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab informasi yang beredar di masyarakat.

Melalui surat resmi, KTT PT. GMU, Marks Rinto dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (18/7/2026). menjelaskan kronologi dan langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan terkait permasalahan lingkungan di wilayah operasionalnya.

5 POIN KLARIFIKASI PT. GRAHA MINING UTAMA

1. Lokasi Kegiatan
Kegiatan penambangan PT. Graha Mining Utama berfokus pada Area Penggunaan Lain / APL di Desa Siumbatu.

2. Program Reklamasi Berjalan
Kegiatan reklamasi PT. Graha Mining Utama sudah merehabilitasi area bekas tambang seluas 1,7 Hektar, dengan penanaman Pohon Nyato dan Sengon. Perusahaan juga telah merencanakan pada Tahun 2025 untuk reklamasi area bekas bukaan tambang secara bertahap sesuai dokumen Rencana Reklamasi.

3. Jaminan Reklamasi Dalam Proses

Penempatan jaminan reklamasi PT. Graha Mining Utama saat ini masih dalam proses persetujuan. Dokumen Rencana Reklamasi telah dikirim ke dinas terkait pada tanggal 16 Januari 2025.

4. Peninjauan Bersama DLH

Pada tanggal 04 September 2024, PT. Graha Mining Utama bersama Dinas Lingkungan Hidup Morowali turun langsung ke lokasi IUP PT. GMU.
Tujuannya untuk meninjau dan bekerja sama dalam pemecahan masalah terkait permasalahan lingkungan pada PT. Graha Mining Utama.

5. Penanganan Banjir April 2025

Pada tanggal 6 April 2025, intensitas hujan tinggi dan deras membuat parit di pemukiman warga tidak mampu menampung volume air yang besar.

Untuk itu, PT. Graha Mining Utama telah membuat Sedimen Pond dengan 12 kompartemen untuk meminimalisir air dan lumpur yang masuk ke parit tersebut.
Hingga saat ini, perusahaan juga melakukan maintenance terhadap sedimen pond dan parit secara berkala.

KOMITMEN PERUSAHAAN

PT. Graha Mining Utama menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menangani dampak yang terjadi.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250